8 November 2026

Terkait Penyadapan, Kata Wamen HAM Jangan Khianati Perjuangan Presiden

Jakarta,beritamedianusantara.com- Terkait ada Penyadapan Wamen Ham (Wakil Menteri Hak Asasi Manusia) RI, Mugiyanto, mengajak seluruh elemen bangsa mendukung perjuangan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya untuk wujudkan kesejahteraan rakyat melalui pembenahan tata kelola perekonomian nasional berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, sebagaimana dicita-citakan para pendiri bangsa.

Menurutnya, perjuangan Presiden untuk menyejahterakan rakyat tak semestinya dipertentangkan dengan kepentingan rakyat itu sendiri.

“Saat Presiden Prabowo sedang berjuang keras mewujudkan kesejahteraan rakyat, sudah sepatutnya semua pihak memberi dukungan, bukan justru menikam dari belakang. Kita harus turut memastikan kewenangan negara digunakan untuk melindungi kepentingan rakyat, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegas Mugiyanto menanggapi perkembangan kasus dugaan adanya penyadapan ilegal terhadap Presiden.

Menurut Mugiyanto, penyadapan ilegal itu merupakan persoalan serius dalam perlindungan HAM, karena menyangkut hak atas privasi, rasa aman, kebebasan berkomunikasi yang dijamin konstitusi. Penyalahgunaan kewenangan debgan penyadapan juga dapat mengancam kebebasan berpendapat dan membuka ruang intimidasi bagi warga negara.

Karena itu, pengusutan perkara harus dilakukan secara menyeluruh dengan tetap menjamin hak tersangka, saksi dan korban. Jika terbukti terjadi pelanggaran negara wajib memastikan tersedianya pemulihan yang efektif bagi korban.

Wamen HAM juga mendukung Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan RUU Penyadapan. Walau telah diatur dalam berbagai undang-undang sektoral, saat ini Indonesia belum memiliki Undang-Undang Penyadapan yang komprehensif.

Yang menurutnya, undang-undang itu penting untuk memastikan kewenangan penyadapan harus berdasarkan prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, pengawasan independen dan akuntabilitas serta menyediakan mekanisme pengaduan termasuk pemulihan bagi yang menjadi korban penyalahgunaan kewenangan.

“Perlindungan HAM harus jadi bagian dari cara negara untuk menjalankan kewenangannya, termasuk dalam penegakan hukum dan jaga keamanan. Kewenangan negara untuk melindungi masyarakat tidak boleh berubah menjadi instrumen yang mengancam hak-hak masyarakat itu sendiri. Saya mengajak seluruh komponen bangsa untuk bahu-membahu mendukung perjuangan Presiden mewujudkan kesejahteraan rakyat dengan memastikan hukum ditegakkan dan hak asasi setiap warga negara dihormati,” pungkas Mugiyanto.(BMN)

Admin : waluyo

Sumber materi berita SMSI Pusat