Muba,beritamedianusantara.com- Untuk 1 bulan ini Pemprov Sumatera Selatan memberi keringanan kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor melalui program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 yang berlangsung 1 hingga 31 Oktober 2026. Program ini diharap dapat membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan pembayaran pajak Ranmor sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Kepada wartawan, Kepala UPTD Samsat Muba II Sungai Lilin melalui Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan, MA Komaruddin, S.Sos mengimbau pada seluruh masyarakat, khususnya di Kecamatan Sungai Lilin dan sekitarnya, agar memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlaku berakhir.
“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberikan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Program ini memberikan sejumlah keringanan bagi masyarakat, sehingga kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan,” ujar MA Komaruddin.
Dia menjelaskan, bagi kendaraan yang menunggak pajak selama satu tahun atau lebih, wajib pajak cukup membayar tunggakan pokok pajak satu tahun dan pajak tahun berjalan, sesuai ketentuan program serta mendapat pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, wajib pajak yang membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo memperoleh diskon sebesar 5 persen dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Keringanan juga diberikan bagi pemilik kendaraan dari luar Provinsi Sumatera Selatan yang melakukan mutasi masuk. Kendaraan tersebut memperoleh diskon PKB sebesar 50 persen dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sesuai ketentuan program.
“Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Kami berharap masyarakat semakin tertib membayar pajak dan tidak menunggu sampai tunggakan bertambah,” imbuhhnya.
Program ini juga mencakup pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya, sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Musi Banyuasin, Rendy Novriady, STrK, SIK melalui Briptu Yudistira, SH anggota UR STNK Samsat Muba II Sungai Lilin juga menjelaskan bahwa persyaratan administrasi menyesuaikan jenis layanan yang dibutuhkan masyarakat.
Untuk pembayaran pajak tahunan, wajib pajak perlu membawa STNK dan KTP asli sama dengan nama di STNK. Adapun proses balik nama memerlukan STNK asli, BPKB asli serta fotokopi KTP pemilik lama dan KTP pemilik yang baru.
Untuk ganti pelat nomor kendaraan, masyarakat perlu siapkan STNK asli, KTP asli dan membawa kendaraan untuk menjalani pemeriksaan sesuai prosedur di Kantor Samsat yang memberikan layanan Samsat penuh, seperti Samsat Sekayu.
“Persyaratan harus disesuaikan dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan. Kami mengimbau masyarakat melengkapi dokumen sebelum datang agar proses pengurusan berjalan lancar,” jelas Briptu Yudistira.
Yang cara ini untuk mempermudah lagi pelayanan, dalam upaya pembayaran pajak kendaraan tahunan juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Masyarakat dapat mengunduh aplikasi tersebut dan ikuti tahapan pendaftaran serta verifikasi sesuai petunjuk yang tersedia.
Tapi, layanan daring memiliki ketentuan tersendiri. Untuk proses balik nama, mutasi kendaraan dan penggantian pelat nomor, masyarakat perlu mengikuti prosedur pelayanan yang ditetapkan Samsat.
Program pemutihan ini berlangsung hingga 31 Oktober 2026. Karena itu, masyarakat diimbau segera memeriksa status pajak kendaraan dan manfaatkan fasilitas yang tersedia sebelum program berakhir.
Pelayanan Samsat Muba II Sungai Lilin berdasarkan keterangan petugas berlangsung Senin hingga Jum’at pukul 08.00–16.30 WIB serta Sabtu pukul 08.00–16.00 WIB. (BMN/waluyo)

More Stories
Pemdes Sukamaju Serahkan Sertifikat Kepada Warga
Dampak Kemarau, Berbagai Penyakit Berbahaya Mengancam Kesehatan
Tajak 5 Sumut Pemulihan Pascabencana, Pertamina EP Rantau Pejuang Energi