Muba,berutamedianusantara.com- Kades Babat Ramba Jaya Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Dedi Aswari melantik dan mengambil sumpah jabatan Romadani sebagai Kepala Dusun (Kadus) IV, acara sakral itu berlangsung di ruang rapat Kantor Desa Babat Ramba Jaya Senin pagi, (14/9/2026).
Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Desa Babat Ramba Jaya, Nomor 19/BRJ/2026, tentang Pengangkatan Perangkat Desa Babat Ramba Jaya Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba dan Kadus IV saat ini resmi diemban oleh Romadani setelah dilantik langsung oleh Kepala Desa Babat Ramba Jaya, Dedi Aswari.


Usai dilantik dan diambil sumpahnya, Romadani selaku Kadus IV terpilih yang baru saja dilantik, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada semua pihak, terutama masyarakat dan Pemerintah Desa Babat Ramba Jaya yang telah memberikan kepercayaan besar ini kepadanya.
“Terima kasih atas amanah yang telah dipercayakan kepada saya. Saya berjanji akan mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya dan siap bekerja keras untuk melayani warga Dusun IV,” ucap Romadani.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Babat Ramba Jaya, Dedi Aswari menyampaikan apresiasi yang mendalam dan diucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh tamu undangan yang menyaksikan prosesi ini. Dirinya juga memberikan ucapan selamat kepada Kadus IV yang baru saja diambil sumpah jabatannya.
“Selamat kepada Romadani yang telah resmi dilantik. Perjalanan hingga sampai ke tahap ini tidak mudah, karena harus melewati proses seleksi yang ketat yang akhirnya hari ini dilakukan pelantikan,” ujar Dedi Aswari.
Lebih lanjut, Dedi menaruh harapan besar kepada Kadus terpilih agar dapat segera membaur dan bersinergi demi kemajuan desa. “Saya berharap Kadus IV yang baru dapat menjalankan roda pemerintahan di tingkat dusun dengan penuh dedikasi, amanah serta mampu menjadi jembatan yang baik antara keluhan warga dan Pemerintah Desa,” tambahnya. 
Pada kesempatan itu Camat Babat Supat, Musmulyadi SE MM, yang diwakili oleh Kasi PPDK Babat Supat, Sunardi SIPem, memberikan arahan mengenai regulasi Pemerintahan Desa menjelaskan bahwa sebagai bagian dari Perangkat Desa atau unsur pelaksana kewilayahan, seorang Kadus yang telah lolos seleksi memang diwajibkan melalui prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan secara resmi sebelum mulai bertugas.
“Pihak yang melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Dusun adalah Kepala Desa, tapi perlu diingat, walau dilantik oleh Kepala Desa, proses pengangkatan Kadus ini harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi tertulis atau persetujuan dari Camat atas nama Bupati,” jelas Sunardi.
Menutup arahannya, Sunardi tidak lupa memberikan ucapan selamat sekaligus menyampaikan pesan pembinaan dari pihak kecamatan. “Selain mengucapkan selamat, kami berharap Kadus yang telah dilantik dapat bekerja dengan baik, profesional dan bertanggungjawab yang penuh sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) di lapangan,” tutup Kasi PPKD Babat Supat.


Acara pelantikan berlangsung dengan khidmat dan lancar, ditutup dengan doa oleh Ustadz Yahya, kemudian pemberian ucapan selamat dari para perangkat desa, tokoh masyarakat serta tamu undangan yang hadir kepada Kadus IV yang baru.(BMN/lipsus)
Admin : waluyo

More Stories
Kades Sukamaju Sambut Tim Karhutbunlah Pusat
Sekda Muba, Kukuhkan Pengurus Koperasi Bamukoi Sungai Lilin
Dana TPP PNS Muba 9 bulan Mandek