Muba,beritamedianusantara.com- Camat Babat Supat Musmulyadi, SE MM buka acara sosialisasi batas kawasan hutan di 3 Desa dalam wilayah Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin(Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang digelar di Balai Desa Gajah Mati, Rabu, 5 Agustus 2027.
Acara yang dibuka langsung oleh Camat Babat Supat, Musmulyadi, SE MM hadir Kepala Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan, BPKH Wilayah II Palembang Komarudin S Hut M H, Kasi Perencanaan dan Tata Ruang Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Bonaventura Firman DW M S C, Kepala UPTD KPH Wilayah I Meranti Romos Framedya S Hut M S I, Kades Gajah Mati Subandi Arif, Kades Gajah Muda Pantherius S H, Kades Tanjung Kerang Eka Saprulah, Kades Langkap Jiko Mitrojoyo dan ratusan warga dari 3 Desa.
Camat Musmulyadi menegaskan bahwa sosialisasi ini penting yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai status kawasan hutan sekaligus mencari solusi atas persoalan yang selama ini terjadi terkait dokumen kepemilikan lahan yang berada di dalam kawasan hutan.



Sementara itu, Kepala Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan BPKH Wilayah II Palembang, Imam Komarudin, menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah karena masih banyak desa di Indonesia yang wilayahnya berada di dalam kawasan hutan.
Ia menegaskan tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan informasi kepada masyarakat agar mengetahui batas kawasan hutan dan memahami ketentuan yang berlaku.
Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Bonaventura Firman, mengingatkan pemerintah desa agar tidak lagi menerbitkan Surat Pengakuan Hak atau SPH pada lahan yang berada di dalam kawasan hutan karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.



Sementara itu, Kepala UPTD KPH Wilayah I Meranti, Romos Framedya, menegaskan pihaknya siap membantu masyarakat melalui berbagai skema penyelesaian, termasuk program Perhutanan Sosial bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami status kawasan hutan, menghindari konflik lahan, serta memperoleh solusi legal sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, Romos juga siap membantu bagi masyarakat yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut terkait persoalan tersebut.(BMN/waluyo)



More Stories
Camat Babat Supat Melaunching Kegiatan Bias dan CKG
Demi Keselamatan, Pertamina EP Jambi Imbau Masyarakat Tidak Beraktivitas di Atas Jalur Pipa Migas
Aksi Tuntutan Penerimaan Tenaga Kerja Warga Letang Kleir