20 May 2026

Camat Batsu Gerak Cepat Tindaklanjuti Arahan Bupati MuBa

MUBA,beritamedianusantara.com-– Pemerintah Kecamatan Babat Supat (Batsu) bergerak cepat menindaklanjuti arahan Bupati Musi Banyuasin, H Toha SH. Langkah ini merespons hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Muba pada 4 Mei 2026 lalu dengan nomor surat 94/K.IDPRD/V/2026 mengenai perizinan perusahaan.

Camat Babat Supat, Musmulyadi, SE MM, memimpin langsung rapat koordinasi yang digelar di ruang rapat Kantor Camat Babat Supat, Rabu (20/5/2026).

Pertemuan tersebut resmi dengan nomor undangan B-000/173/KEC.BS/V/2026 yang dihadiri oleh 27 manajer operasional yang didampingi oleh tim legal masing-masing perusahaan.

Pada intinya arahan Camat Musmulyadi menekankan agar seluruh pelaku usaha di wilayah Babat Supat tertib hukum. Perusahaan wajib segera melengkapi enam poin krusial dokumen perizinan, yaitu:

1. Akta Pendirian Perusahaan

2. Nomor Induk Berusaha (NIB)

3. Izin Lokasi / PKKPR / KKPR

4. IUP-IP-P

5. Hak Guna Usaha (HGU) / Hak Guna Bangunan (HGB)

6. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) / IMB / Tanda Daftar Gudang (TDG).

“Setiap pelaku usaha di wilayah ini harus mengantongi izin resmi sesuai regulasi yang berlaku. Kami minta enam dokumen itu segera dilengkapi untuk proses inventarisasi,” tegas Musmulyadi.

Selain masalah dokumen, Camat Batsu juga memberikan instruksi khusus terkait pemberdayaan masyarakat. Ia meminta pihak manajemen agar memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal dari desa-desa di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Data perizinan yang dikumpulkan ini akan menjadi dasar bagi Tim Satuan Tugas (Satgas) Kecamatan untuk melakukan verifikasi dan validasi langsung ke lapangan.

Hasil dari peninjauan lapangan tersebut nantinya akan disusun menjadi laporan komprehensif yang segera disampaikan kepada Bupati Musi Banyuasin untuk evaluasi lebih lanjut, tegas Musmulyadi menutup penjelasanya. (BMN/waluyo)