13 October 2026

Pemdes Sukamaju Serahkan Sertifikat Kepada Warga

Muba,beritamedianusantara.com- Rasa kebahagiaan warga Desa Sukamaju Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pecah setelah menanti sejak tahun 2017, puluhan warga yang akhirnya resmi menerima sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan sertifikat itu diserahkan langsung oleh Kepala Desa Sukamaju Alimun Hakim di Kantor Desa Sukamaju, Senin (12/10/2026).

Penyerahan sertifikat itu menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Desa Sukamaju dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menuntaskan hak atas tanah masyarakat yang sempat tertunda akibat kendala administrasi.

Kepala Dusun (Kadus) I Desa Sukamaju sekaligus sebagai Tim Pengumpul Data Pertanahan (Puldatan), Khoirul Rohim, menjelaskan bahwa penundaan tersebut murni dikarenakan ada masalah teknis redaksional dan birokrasi, bukan karena adanya sengketa lahan.

“Kendala utama yang menjadi dasar keterlambatan adalah adanya kesalahan penulisan nama pada berkas awal. Setelah diajukan perbaikan, prosesnya memakan waktu karena bersamaan dengan adanya beberapa kali pergantian pejabat di lingkungan BPN. Namun, hari ini sebanyak 84 sertifikat dari periode penyerahan 2017 hingga 2023 berhasil diselesaikan dan diserahkan ke warga,” ujar Khoirul Rohim.

Beliau juga menambahkan, dari hasil inventarisasi terakhir, total ada sekitar 64 berkas yang sempat tertahan karena salah nama.

“Harapan kami ke depan, semua urusan sertifikat ini bisa clear (selesai total). Jika administrasi sudah rapi, warga tak akan ragu lagi untuk program PTSL atau program pemerintah lainnya di masa mendatang,” tegasnya.

Rasa haru dan syukur yang tidak dapat disembunyikan oleh penerima manfaat yang telah menunggu selama hampir 9 tahun.

Mewakili warga Sukamaju Aliyanto (48), warga Dusun I yang menerima sertifikat tanah seluas 547 meter persegi tersebut menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang mengawal proses ini hingga selesai.

“Alhamdulillah, setelah berproses sejak tahun 2017, baru sekarang sertifikat ini benar-benar ada di tangan kami. Kami sangat berterima kasih kepada seluruh pengurus dan pemerintah desa yang terus mengawal proses ini hingga kelar. Selama proses pengurusan ini pun tidak ada pungutan biaya sama sekali,” ucap Aliyanto dengan wajah sumringah.

Senada Aliyanto, Lilis Suryani (47) warga Dusun IV Rawa 5 yang juga menerima sertifikat untuk pekarangan rumahnya seluas 132 meter persegi, mengapresiasi tanggung jawab jajaran pemerintah desa Sukamaju saat ini.

“Kami sebagai masyarakat Sukamaju mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pegawai dan Pemdes Sukamaju. Walau sempat kekhawatiran kalau berkas kami hilang, karena sudah lewat bertahun-tahun dan sudah ganti Kepala Desa. Tapi hari ini terbukti, atas pertanggungjawaban penuh Pemerintah Desa, hak kami tidak hilang dan kembali ke tangan kami dengan aman,” ujar Lilis dengan senyum bahagia juga.

Acara penyerahan sertifikat di Kantor Desa ini berjalan dengan tertib dan lancar, menandai babak baru kepastian hukum kepemilikan tanah bagi puluhan kepala keluarga di Desa Sukamaju.(BMN/waluyo)