2 September 2026

Press Release Polres Muba Berhasil Kandangkan 33 Armada Angkutan Minyak Ilegal

#Mentersangkakan 22 Orang Perkara Migas#

MuBa,beritamedianusantara.com- Polres Muba menggelar Conference Perss dari sejumlah kasus dalam perkara Migas dan mentersangkakan sebanyak 22 orang yang ditetapkan serta berhasil mengandangkan sedikitnya ada 33 unit armada angkutan dalam perkara migas yang diungkap sepanjang Agustus 2026.

Selain mentersangkakan 22 orang dan mengandangkan 33 unit armada, Polres Muba Polda Sumsel tersebut berhasil menyita minyak yang diduga dari hasil penyulingan secara ilegal dengan total 419.600 liter yang terdiri dari 399.600 liter minyak hasil penyulingan dan sekitar 20.000 liter minyak bumi Serasan sekate.

Dalam penjelasanya, didampingi Kasat Reskrim AKP M Wahyudi Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono mengatakan bahwa dalam ungkap itu merupakan bagian dari penindakan terhadap aktivitas migas ilegal yang masih ditemukan di wilayah hukum Polres Muba.

“Kami ungkap perkara migas ilegal itu ada beberapa jenis, dari pengangkutan minyak hasil sulingan ilegal, kebakaran sumur minyak ilegal sampai kebakaran tempat penyulingan minyak,” bebernya.

Lanjutnya, dalam Conference Pers untuk pengangkutan minyak hasil penyulingan ilegal, telah ditetapkan tersangka dari 15 laporan polisi dan 18 laporan lain masih dalam tahap penyidikan, imbuhnya.

Masih menurutnya, untuk penindakan itu dilakukan selama 22 hari diawali dari tanggal 19 hingga 30 Agustus 2026 di beberapa lokasi yang hasilnya 33 truk yang bermuatan minyak ada 6.600 liter, ada yang 30.000 liter per kendaraan.

Hingga saat pihaknya masih menangani masalah kebakaran sumur minyak ilegal di Dusun V Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa yang terjadi pada 18 Agustus 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Dari situ ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, juga turut diamankan cairan yang diduga minyak bumi sekitar 20.000 liter.

Adapun kasus yang lain terjadi di tempat penyulingan minyak ilegal di Dusun III Desa Bangunsari Kecamatan Babat Toman, pada tanggal 26 Agustus 2026 sekira pukul 20.00 WIB, tutupnya.(BMN/ril)

Admin : waluyo

Sumber materi hasil Conference Perss Polres Muba Polda Sumsel