Muba,beritamedianusantara.com- Ada ratusan masyarakat Desa Sumber Jaya Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan menggelar aksi menduduki di kebun Lahan Usaha (LU) II PT Hamita Utama Karsa (HUK), menuntut lahan miliknya dikembalikan, Senin (17/11/2025).
Dalam tuntutannya, selaku koordinator lapangan Antariksa dan koordinaror aksi Sugiyono dan Omjatikam, menuntut PT HUK untuk mengembalikan hak 149 Kepala Keluarga (KK), seluas 298 hektar yang berada di Lahan Usaha (LU) 2 Eks Transmigrasi UPT IV Air Tenggulang SP-4.
Selain itu, mereka juga meminta Kepada PT HUK untuk membayar sewa lahan sebesar Rp 7 milyar, selama kurang lebih 13 tahun yang diusahakan PT HUK.
Namun dalam aksi tersebut belum ada kesepakatan diantara kedua belah pihak, hingga ratusan warga memilih untuk memasang tenda sampai dikabulkan tuntutan mereka.
Sebelumnya, (15/11/2025) telah diadakan musyawarah guna penyelesaian lahan tersebut di ruang rapat PT HUK, yang dihadiri perwakilan warga Desa Sumber Jaya, Polres Muba, Camat Babat Supat, Kapolsek Babat Supat, Danramil Sungai Lilin, Abdesi Kecamatan Babat Supat, manajemen PT HUK.
Dalam kesempatan itu, Camat Babat Supat Debby Heryanto SSTP MSI, minta agar pihak perusahaan dapat menyampaikan surat kepada pemerintah daerah untuk difasilitasi dalam penyelesaian permasalahan tersebut.
Sementara, perwakilan warga Desa Sumber Jaya (SP.4) yang disampaikan oleh Sugiono, Jon Hery, menjelaskan bahwa lahan warga Desa Sumber Jaya yang merupakan lahan pencadangan transmigrasi dari Pemerintah, untuk Lahan Usaha (LU) 2 seluas 298 hektar, hingga saat ini belum dikuasai oleh warga Desa Sumber Jaya.
“Karena warga mematuhi arahan dari Disbun Muba untuk plasma, namun seiring waktu lahan tersebut masuk dalam HGU PT Hamita Utama Karsa,” jelas mereka.
Permasalahan lahan LU 2 warga desa Sumber Jaya ini sudah disampaikan pemerintah desa dan warga, baik ke pemerintah kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, hingga ke tingkat pusat (Staff Kepresidenan), namun belum ada penyelesaian. Jika permasalahanya tak segera diselesaikan, warga mengancam akan menuntut dan melakukan reclaiming di areal HGU PT Hamita Utama Karsa.
Menanggapi hal itu, perwakilan dari manajemen PT HUK, Sofian Murim, menjelaskan bahwa perusahaan memahami atas permasalahan itu dan ingin sekali untuk menyelesaikannya. “Meski PT Hamita Utama Karsa saat ini didapat dari Take Over dari PT Hamita lama, namun permasalahan ini akan tetap menjadi perhatian manajemen,” ujarnya.
Guna pengamanan aksi, Polres Muba menurunkan personil yang terdiri dari anggota Polres Muba dan Polsek Rayonisasi seperti Polsek Lais, Polsek Sungai Lilin dan Polsek Keluang.
Kapolres Muba melalui Kapolsek Babat Supat, Iptu Marlin SH, mengatakan bahwa aksi berjalan dengan aman dan damai.
“Masyarakat masih ingin terus memperjuangkan haknya, mereka bertahan di lokasi aksi dan mendirikan tenda. Kami dari pihak keamanan lebih menyarankan penyelesaian melalui jalur hukum guna mendapatkan kepastian hukum dan memberikan keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.
Iptu Marlin SH juga menghimbau agar masyarakat yang masih bertahan, agar jaga kondusifitas dan tidak terpancing untuk melakukan aksi-aksi yang akan merugikan kedua belah pihak.
“Saat ini, kami dari personel Polsek Babat Supat masih melaksanakan pengamanan di lokasi aksi, sambil memonitoring perkembangan eskalasi pasca Unras,” tukasnya. (BMN)
Korlip : waluyo

More Stories
DKP PWI Sumsel Panggil Ketua PWI Banyuasin Terkait “Penumpang Gelap”
Jalan Eks-trans D1 Mengancam Kehidupan Warga Terisolir
Banjir Sumsel Dikhawatirkan Ancam Krisis Pangan Beras