2 Maret 2026

Dilatari Cemburu dan Fitnah, Hendri Een Tujah Tetangga

#Begini Cerita Kapolsek Sungsang#

Banyuasin,beritamedianusantara.com- Jajaran Polsek Sungsang berhasil meringkus pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kasus yang berawal dilatari dari rasa cemburu dan info fitnah, terjadi hari Sabtu (18/10/2025) pagi di Lorong Mawar, Desa Sungsang III, Kecamatan Banyuasin II Kab. Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolsek Sungsang, IPTU Fariz Muhammad, S.H, melapor kepada Kapolres Banyuasin, dijelaskan bahwa korban, Saini (46), warga setempat, tewas setelah ditusuk oleh tersangka, Hendri Een (38), merupakan tetangganya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula sekitar pukul 07.00 WIB ketika korban hendak berangkat kerja. Keduanya ketemu di depan rumah korban. Ketika itu tersangka mendatangi dan nuduh korban telah membayar orang untuk memukulinya. Korban membantah tuduhan tersebut.

“Pemicu lainnya ada rasa cemburu tersangka, karena korban pernah datang ke rumahnya dan ngobrol dengan istri tersangka,” jelas Kapolsek Fariz dalam laporannya.

Adu mulut pun tak terhindarkan, yang kemudian berlanjut jadi adu dorong. Dalam situasi emosional itu, Hendri dikabarkan keluarkan sebilah pisau badik dari pinggang. Tanpa ampun, tersangka menusuk Saini sebanyak dua kali di bagian perut dan dada.

Seorang saksi, Jhoni bin Jamal, berusaha melerai dan berhasil rebut pisau dari tangan tersangka. Saksi lain, Junaidi bin Sulaiman, bersama warga sekitar kemudian memisahkan kedua pihak. Korban mengalami luka serius dilarikan ke Klinik Dokter Mandra Saputra terlebih dahulu, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungsang.

Dapat laporan, Kapolsek Sungsang langsung memperintahkan Tim Reskrim dan Lobster untuk buru pelaku. Tersangka berhasil diamankan pada pukul 10.00 WIB di rumah orang tuanya yang berada di Lorong Ariodila, Desa Sungsang I.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, status Hendri ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka pada pukul 16.00 WIB,” tutur Kapolsek.

Polisi mengamankan satu bilah pisau badik sepanjang 25 cm dengan gagang kayu hitam sebagai barang bukti utama. Tersangka kini ditahan di Polsek Sungsang untuk proses hukum lebih lanjut.

Tim penyidik telah melakukan sejumlah langkah, termasuk pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan tersangka, serta menggelar perkara. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (Mindik), ngajukan permintaan visum et repertum, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat ini kini dalam proses penyidikan intensif untuk dibawa ke meja hijau.(BMN)

Admin : waluyo

Sumber berita Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel.