15 Januari 2026

Kuasa Hukum “HK” Bongkar Kasus Seleksi P3K OKU Timur

Palembang,beritamedianusantara.com- Melalui Kuasa Hukum, Adv Fahmi SH MH, Adv Febri Hutama Yuda SH CME dan Rekan, bongkar kasus pegawai honorer inisial”HK” dengan layangkan surat somasi ke Panitia Pelaksana Seleksi Daerah Oku Timur, terkait pembatalan kelulusan yang telah dirilis oleh BKN pada 1 januari 2025.

Selain layangkan somasi, Fahmi SH MH dan rekan juga berencana perkarakan atas lahirnya surat pembatalan itu ke ranah Pidana dan Perdata. “Kami juga akan buat pladuan ke Kemen PAN-RB serta ke Kejati Sumsel,” tegas Fahmi saat ditemui wartawan di salah satu rumah makan di Palembang pada Kamis (15/05/25).

Dikatakan Fahmi, bahwa ada dugaan tindakan KKN dalam keluarnya surat pembatalan kelulusan dari kliennya tersebut yang keluar pada tanggal 14 April 2025.

Lanjut Fahmi, bahwa peristiwa keluarnya surat pembatalan itu berawal dari tanggal 09 Desember 2024, kliennya mengikuti Seleksi Nasional ASN tahun 2024 / PPPK Kab. OKU TIMUR Melalui Web https://bkpsdm.okutimurkab.go.id/PPK2024/ dan pada tanggal 01 Januari 2025 kliennya dinyatakan LULUS.

Tak selang beberapa lama, setelah pengumuman Hasil Seleksi PPPK OKU Timur, beredar rumor bahwa Kelulusan Kliennya dibatalkan atau digeser.

Usai beredar rumor, kliennya juga telah beberapa kali dipanggil oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu OKU Timur atas nama Sonpiani SE MM.

“Dari bulan Desember 2024 hingga Maret 2025, telah beberapa kali di panggil Kepala Dinas, yang dengan arahan supaya klien kami nerima keputusan pembatalan kelulusan PPPK dan sempat dijanjikan akan siap ganti kerugian Operasional,” ucapnya.

Akhirnya dikatakan Fahmi bahwa di bulan Desember 2024, kliennya menghadap Inspektorat OKU Timur berdasarkan info dari Kepala Dinas (SONPIANI, SE., MM) yang menyatakan bahwa klien kami dipanggil Inspektorat (tanpa surat panggilan resmi) untuk diperiksa di Inspektorat Sebanyak 4 kali, dari bulan Desember 2024 hingga awal bulan April 2025, yang dalam pemeriksaan tersebut disampaikan bahwa: Kliennya tidak memenuhi syarat karna kurangnya masa kerja serta tidak ada absensi dan slip gaji, padahal semua persyaratan tersebut telah terpenuhi.

“Pada tanggal 14 Mei 2025 Kami juga sempat menemui Sekda Oku Timur didampingi dinas terkait untuk klarifikasi permasalahan kliennya. Saat itu beliau katakan bahwa stk honor klien kami tidak memenuhi syarat dengan nada sedikit ngotot. Tetapi dari cek data klien kami, dinyatakan honornya dari bulan Januari 2021 dengan bukti SK,” tandasnya sembari menambahkan bahwa perkaranya akan dibawa ke jalur hukum baik Pidana maupun Perdata dan akan dilaporkan ke Kemen PAN-RB dan Kejari Sumsel.

Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Oku Timur Sopian SE MM saat di konfirmasi belum bisa dimintai keterangan mengingat sedang menunaikan ibadah haji.

“Wassalamualaikum, aku Lagi naik haji. Tunggu aku balik haji,’ tukasnya via WhatsApp. (BMN/ril)

Sumber berita SMSI Prov. Sumsel