#Pengguna dan pedagangnya Ditangkap, Dimana Gudangnya???#
Sumber berita Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel
Banyuasin,beritamedianusantara.com- Polsek Rantau Bayur, Polres Banyuasin Polda Sumsel, berhasil menangkap pengguna sabu-sabu pada Selasa, (08 April 2025), sekira Jam 14.15 WIB, di Dusun III Talang Baru Desa Sukarela Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin.
Hingga beritanya ditayangkan di media ini belum ada diketemukan dimana gudangnya termasuk bos utama pemilik barang yang paling dicari tersebut.
Informasi pengungkapan kasus ini bermula didapatkan dari rilis oleh Humas Polres Banyuasin melalui keterangan dari Kapolsek Rantau Bayur AKP Afrimansyah berawal dapat informasi dari masyarakat tentang pelaku penyalahgunaan jenis sabu di Dusun III Talang Baru Desa Sukarela Kecamatan Rantau Bayur Banyuasin.
Kemudian Kapolsek langsung beri perintah Kanit Reskrim Polsek Rantau Bayur Ipda Wijoko Triyono SH, berikan AAP kepada personil Puma Polsek Rantau Bayur langsung berangkat melakukan penyelidikan dan setelah dilokasi memang benar ada beberapa warga yang tidak diketahui identitas nya keluar dari rumah pelaku.
“Sekira jam 14.30 WIB Kanit Reskrim Ipda Wijoko Triyono, bersama tim Puma masuk ke dalam rumah dan menemukan 3 orang laki-laki yang berinisial NAA, JAN dan EO,” jelas Kapolsek Rantau Bayur AKP Afrimansyah, kepada wartawan, Rabu (09/04).
Lanjut Kapolsek, usai dilakukan penggeledahan ditemukan 1 klip kantong plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit timbangan digital, 4 botol alat hisap sabu jenis Bong dan 3 buah korek api gas.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap ke 3 orang laki-laki itu dan pelaku NAA mengakui bahwa barang-barang itu merupakan miliknya yang di peroleh dengan cara membeli kemudian sabu itu dijualnya lagi untuk memperoleh keuntungan.
“Selanjutnya pelaku NAA warga Dusun 3 Talang Baru Desa Sukarela Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin di serahkan ke Satres Narkoba Polres Banyuasin guna ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” terangnya seraya menambahkan.
“Juga turut disita barang bukti (BB) berupa 1 kantong klip plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit timbangan Digital, 4 botol alat hisap jenis Bong, dan 3 buah korek api gas,” tutupnya.(BMN/ril)

More Stories
Kecamatan Lais Digelar Acara Datang dan Pergi Camat
Ketua PWI Banyuasin Mengklarifikasi dan Pembelaan Terkait Pemberitaan Media
DKP PWI Sumsel Panggil Ketua PWI Banyuasin Terkait “Penumpang Gelap”