12 April 2026

Skandal BNI Aek Nabara Mengguncang, Kerugian Jemaat Capai Rp 28 Miliar

Medan,beritamedianusantara.com- Aksi dugaan penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, terus bergulir dan memicu perhatian luas. Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN) secara resmi meminta pemerintah dan lembaga penegak hukum mengawal kasus ini hingga tuntas.

Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara dari Kantor Advokat Gani Djemat & Partners dalam konferensi pers di Aula Gereja Katedral Medan, Jumat (10/4/2026).

Dalam keterangannya, tim kuasa hukum menyebut kerugian yang dialami CU-PAN mencapai lebih dari Rp 28 miliar, dengan kerugian tersebut diduga berasal dari praktik investasi ilegal yang ditawarkan tersangka sejak 2019 melalui produk fiktif “BNI Deposito Investment” dengan imbal hasil 8 persen per tahun.

“Dari total kerugian tersebut, pihak BNI baru mengembalikan sekitar Rp 7 miliar. Nilai ini jauh dari jumlah kerugian yang dialami klien kami,” ujar kuasa hukum.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memanfaatkan fasilitas resmi perbankan, termasuk gunakan layanan penjemputan dana (pick up service), serta meminta tanda tangan nasabah pada formulir kosong yang kemudian diisi sepihak. Untuk meyakinkan korban, tersangka juga memberi bilyet deposito palsu dan secara berkala mentransfer dana seolah sebagai bunga investasi.

Praktik ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun dan menghasilkan sedikitnya 22 bilyet deposito dengan nilai lebih dari Rp 22 miliar. Selain itu, ada dana dari rekening paroki, pastor, hingga jemaat turut terdampak dengan total tambahan sekitar Rp 6,2 miliar.

Kasusnya mulai terungkap 6 Februari 2026 saat CU-PAN berencana mencairkan dana Rp 10 miliar untuk pembangunan sekolah. Tapi, pencairan gagal dilakukan dan tersangka justru meminta bilyet deposito asli dengan alasan pembaruan, yang diduga kemudian disalahgunakan.

Pada tanggal 23 Februari 2026, pihak BNI nyatakan bahwa produk “BNI Deposito Investment” bukan merupakan produk resmi bank. Yang selanjutnya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara pada 6 Maret 2026 dan ditangkap pada 30 Maret 2026 bahkan telah sempat tersangka melarikan diri ke luar negeri.

Untuk itu Kuasa hukum menilai kasus ini menunjukkan adanya kelemahan serius sistem pengawasan internal perbankan. Berdasarkan prinsip tanggung jawab korporasi, BNI dinilai wajib bertanggung jawab atas kerugian nasabah akibat perbuatan pegawainya.

Namun demikian, pihak kuasa hukum menilai BNI sendiri belum menunjukkan transparansi dalam proses penyelesaian, termasuk dalam verifikasi kerugian yang disebut dilakukan secara sepihak.

Akhirnya Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara secara tegas menolak untuk penggantian kerugian senilai Rp 7 miliar. Mereka menilai langkah tersebut tidak mencerminkan itikad baik dan tidak memenuhi prinsip kepercayaan dalam sektor perbankan.

Selain itu, muncul dugaan adanya upaya pembatasan informasi kepada publik terkait kasus ini. Kuasa hukum nyebut adanya imbauan agar umat tidak untuk menyebarluaskan kasus tersebut di media sosial maupun melalui konferensi pers.

Dalam langkah selanjutnya, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh seluruh jalur hukum guna memastikan pengembalian dana secara penuh serta dorong transparansi dalam penanganan kasus.

Mereka juga mendesak manajemen BNI untuk segera menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan seluruh dana nasabah tanpa pengecualian, mengingat dari dana itu merupakan harapan hidup ribuan umat yang telah dikumpulkan selama bertahun-tahun.(BMN/ril)

Admin : waluyo

Sumber rilis SMSI Sumsel