21 Februari 2026

Desa Pinang Banjar Bakal Geger, Korban Penggusuran Bertambah

#Advokat Afif Batubara Desak Polda Sumsel Naikkan Status Kasus#

Palembang,beritamedianusantara.com- Jumlah korban dari kasus dugaan aksi pengrusakan lahan milik warga yang di gunakan untuk program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) tahun 2025 di Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kini kian memanas, pasalnya para korbannya melapor ke Polda Sumatera Selatan.

Kuasa hukum para pelapor, Afif Batubara SH MH, didampingi Advokat Fahmi SH MH mendesak aparat penegak hukum (APH) agar segera memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah masuk.

Dua warga yang jadi korban lagi berasal  dari Kecamatan Keluang kini resmi ikut mengadu terkait dugaan penggusuran lahan tanpa izin untuk pelaksanaan dari program TMMD tersebut dengan atas nama Nilawati (38), warga A3 Desa Mekar Jaya dan Gani Jasa (66), warga Desa Tenggaro keduanya dari Kecamatan Keluang Kabupaten Muba.

Keduanya mengaku lahan miliknya itu terdampak dalam pembukaan jalan yang diduga menggunakan alat berat tanpa persetujuan tertulis dari pemilik tanah.

Kuasa hukum para pelapor, Afif Batubara SH MH, didampingi Advokat Fahmi SH MH mengatakan, untuk proses penyelidikan telah berjalan dengan pemeriksaan korban, saksi, hingga pengecekan langsung ke lokasi.

“Korban sudah diperiksa, saksi sudah dimintai keterangan, penyidik juga telah turun langsung ke lokasi oerkara. Secara prosedural tahapan telah berjalan. Kami meminta APH segera berikan kepastian hukum,” tegas Afif.

Ia menilai, bertambahnya jumlah korban memperlihatkan bahwa kasus ini bukan persoalan individu semata, melainkan berdampak terhadap beberapa pemilik lahan di wilayah tersebut.

Sebelumnya, sekitar lima personel dari Polda Sumatera Selatan diketahui telah lakukan pengecekan langsung ke lokasi lahan pada 12 Februari 2026.

Pengecekan tersebut dilakukan untuk memverifikasi batas lahan yang dipersoalkan, Mengukur panjang dan lebar jalan yang dibuka dan Mengidentifikasi dugaan kerusakan tanaman serta Menguatkan alat bukti dalam proses penyelidikan.

Langkah itu dinilai sebagai bagian penting dalam upaya menentukan arah penanganan perkara sedang bergulir atas dugaan pengrusakan lahan untuk program TMMD di Musi Banyuasin.

Naik dalam tahap penyelidikan kepenyidikan :

Secara hukum, jika penyidik ditemukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP, maka status perkaranya dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Advokat menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus itu hingga ada kejelasan hukum.“Kami tidak ingin perkaranya tersebut menggantung. Apabila unsur pidananya terpenuhi, sudah sepatutnya dinaikkan ke tahap penyidikan,” tambahnya.

Kasus dugaan penggusuran lahan dalam program TMMD di Desa Pinang Banjar itu kini menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin, mengingat program pembangunan desa yang seharusnya membawa manfaat justru munculkan polemik hukum dan klaim kerugian warga, tukasnya.

Hingga beritanya ditayangkan di media ini belum ada keterangan resmi baik dari Pemdes Pinang Banjar ataupun dari pihak terkait.(BMN/rel)

Admin : waluyo