Dua tokoh Sumsel : H Albar Sentosa Subari, SH SU Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan dan Marshal Pengamat Sosial dan Hukum Adat Indonedia.
Muara Enim,beritamedianusantara.com- Pada Senin, 19 Januari 2026 di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Dr. Suhartoyo, SH., membacakan putusan tentang uji materiil Pasal 8 Undang Undang tentang Pers( UU No 40 tahun 1999).
Uji materiil diajukan oleh Ikatan wartawan hukum ( Iwakum) Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian dari permohonan tersebut.
Melalui Ketua MK, mengatakan frasa ” perlindungan hukum” dalam pasal 8 UU No 40/1999, bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Pasal tersebut harus dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan / perdata pada wartawan hanya setelah melalui mekanisme; hak jawab, hak koreksi serta penilaian Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip Restoratif justice.
Hal tersebut dimuat dalam putusan MK no 145/PUU-XXIII/ 2025
Dari putusan MK tersebut menurut analisis penulis selaku Jurnalis dan Kolumnis bahwa wartawan di saat melakukan profesi nya dalam mencari, membeda dan nulis serta menganalisis suatu peristiwa (berita,red), di beri hak imunitas sepanjang bisa dipertanggung-jawabkan secara jurnalistik.
Bahwa wartawan tersebut tidak serta merta dapat diberi sanksi baik secara pidana dan atau perdata.
Karena profesi wartawan tidak bisa disamakan seketika dengan subjek hukum umumnya.
Baginya berlaku asas hukum Lex specialist. Sebagaimana dimaksud dalam putusan MK itu. Yaitu terlebih dahulu harus melalui mekanisme dan persyaratan wajib untuk menjatuhkan sanksi pidananya dan/perdata yaitu harus dilakukan: diberikan hak jawab, hak koreksi serta harus dilakukan pemeriksaan dewan Pers sebagai bagian dari penyelesaian di luar pengadilan.
Ini merupakan suatu kemajuan dari asas demokrasi yang diberikan hak bicara dan berpendapat sebagaimana dijamin oleh konstitusi.
Hak bicara dan berpendapat serta berfikir adalah bagian dari hak asasi.manusia.
Hal tersebut sejalan dengan regulasi hukum pidana setelah berlakunya KUHP Nasional, yang didalamnya mengandung filosofis melindungi kepentingan negara, kepentingan masyarakat dan kepentingan individu (dalam hal ini adalah wartawan), tukasnya.(BMN/rel)
Korlip : waluyo

More Stories
Pemasangan Beton Jembatan Tol, Berubah Jadwal
HUT Ke-80 Persit KCK, Lapas Banyuasin Ambil Bagiannya Donor Darah
Bupati Banyuasin Diwakili Stafsus Resmi Buka Kades Bukit Cup 2026