15 Januari 2026

Polsek Lais Lakukan Proses Hukum Pelaku Pembunuhan Awal Tahun Baru

Muba,beritamedianusantara.com- Polsek Lais tidak butuh waktu lama menciduk dan memproses hukum seorang pelaku kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pemuda di areal kebun kelapa sawit Dusun IV Desa Teluk Kijing II Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Pelaku berinisial NDA (28), warga Desa Tanjung Agung Utara, Kecamatan Lais, tidak tahan jadi buron akhirnya menyerahkan diri pada pihak kepolisian.

Kapolsek Lais AKP Syawaluddin, S.H mewakili  Kapolres Muba melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.M membenarkan berhasil pengungkapan kasus itu. Dikatakannya, tersangka menyerahkan diri pada Jum’at (2/1/2026) sekira pukul 06.00 WIB setelah tau dirinya dicari aparat kepolisian.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Lais. Yang bersangkutan akui telah melakukan pembacokkan terhadap korban hingga meninggal dunia,” ujar Kasi Humas Polres Muba kepada awak media.

Lanjutnya, korban diketahui bernama Frima Mandala Putra bin Rowani (22), seorang petani asal Dusun I Desa Tanjung Agung Utara Kecamatan Lais dan korban ditemukan tewas bersimbah darah di kebun sawit milik orang tuanya pada Kamis (1/1/2026) pagi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, peristiwa berdarah itu dipicu persoalan sepele. Pelaku diketahui tertangkap tangan oleh korban saat sedang mencuri buah durian milik korban.

“Terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku. Pelaku mengaku tersinggung dan merasa tertantang oleh ucapan korban, sehingga nekat melakukan pembacokan menggunakan sebilah parang,” ungkap Hutahaean.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka bacok serius di bagian kepala, wajah dan leher. Dari lukanya itu hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, yang diantaranya pakaian korban dan pelaku, sepasang sepatu bot, serta satu b!lah parang yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

“Saat ini tersangka telah kami tetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan terus berlanjut. Berkas perkara akan segera kami lengkapi untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum,” uji Hutahaean.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) KUHPidana UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pembunuhan, pungkasnya.(BMN)

Korlip : waluyo