Jakarta,beritamedianusantara.com- Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M ingatkan komitmen Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji terhadap para hakim.
Siaran pers Ketua Umum DePA-RI, Senin (27/10/2025), ketika itu menyebutkan Presiden Prabowo pada 19 Februari 2025 diacara Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) di Gedung MA berjanji akan memperhatikan kesejahteraan para hakim.
Menurut Luthfi, ketika itu Presiden RI nyatakan tekadnya untuk bekerjasama dengan legislatif dengan memperbaiki kualitas hidup para hakim. Presiden, lanjutnya, telah mendapat laporan banyak hakim tidak memiliki rumah Dinas dan masih menempati rumah kos.
Presiden juga mengemukakan, gaji hakim di tingkat yang paling rendah akan dinaikkan 280 persen agar mereka bisa hidup layak, terhormat dan tak bisa disogok. Janji Presiden diulang kembali dalam pidatonya di hadapan ribuan calon hakim di gedung MA pada 12 Juni 2025.
Faktanya, menurut survei dari Komisi Yudisial, sebanyak 50,57 persen hakim di Indonesia nyatakan penghasilan mereka tidak mencukupi untuk biaya hidup yang layak.
Saat ramainya hakim akan mogok massal, Ketua Umum DePA-RI sudah mengingatkan melalui media massa agar tuntutan para hakim dipertimbangkan oleh pemerintah, jika mereka melakukan mogok massal akan terjadi “malapetaka hukum” serta merugikan para pencari keadilan.
Kemudian, melalui Sufmi Dasco Ahmad (Wakil Ketua DPR RI), Presiden Prabowo menyampaikan janji bahwa pemerintah berkomitmen untuk menaikkan gaji para hakim, termasuk hakim ad hoc.
Dengan menaikkan kesejahteraan seperti itu diharapkan tidak ada lagi main “pat kulipat sogok” dan tak ada hakim yang ditangkap KPK atau Kejaksaan. Artinya, jika tingkat kesejahteraan hakim sudah dinaikkan, mereka diharapkan berprestasi secara profesional dan tidak lagi transaksional.
Di sisi lain, tekad Presiden untuk brantas mafia di banyak sektor dan komitmen untuk menegakkan hukum harus di dukung oleh semua kalangan, termasuk advokat.
“Waktu setahun sudah cukup bagi Presiden untuk melakukan ‘monitoring’ dan kajian kepada semua pembantunya, termasuk pembantu di bidang hukum,” kata Ketua Umum DePA-RI yang pernah menjadi anggota Kelompok Kerja Perma Mediasi di Mahkamah Agung itu.
Ia juga menegaskan, saat ini sudah saatnya untuk melakukan langkah konkret dalam hal pembenahan serta penggantian pembantunya yang dinilai tidak perform, apalagi publik sudah meminta pejabat-pejabat tersebut untuk segera diganti.
“Presiden tak boleh ragu! Saya percaya dalam waktu dekat Presiden akan mengambil langkah konkret,” kata Luthfi Yazid yang pernah menjadi pengacara Prabowo Subianto dalam sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi itu, sambil mengemukakan harapan agar Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa segera merealisasikan komitmen Presiden.
Pada bagian lain, Ketua Umum DePA-RI menilai keliru pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman yang menyatakan di media nasional pada 24 Oktober 2025 bahwa RUU Jabatan Hakim harus disahkan dulu, baru kemudian hakim secara otomatis mendapatkan hak-haknya sebagai pejabat negara.
Dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kehakiman memang dinyatakan bahwa hakim merupakan pejabat negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman, namun faktanya, dan praktiknya, hakim masih menyerupai aparatur sipil negara termasuk hak gaji yang diterimanya.
“Mengapa cara berpikir Benny Harman keliru? Karena kalau diteruskan akan membuat ketidakpastian serta akan menciptakan tekanan psikologis para hakim yang sudah terlanjur mendapatkan janji. Apa jaminannya RUU Jabatan Hakim akan segera digolkan? Bukankah di masa sebelumnya RUU Jabatan Hakim sudah pernah dibahas?,” kata Ketua Umum DePA-RI.
Status hakim sebagai pejabat negara dengan janji Presiden Prabowo adalah dua hal yang berbeda. Saran Luthfi Yazid, realisasikan janji dan komitmen Presiden. Setelah itu, segera RUU Jabatan Hakim diselesaikan menjadi undang-undang.(BMN)
Admin : asta O
Sumber berita SMSI Pusat

More Stories
Desa Pinang Banjar Bakal Geger, Korban Penggusuran Bertambah
Semangat Juang Satgas TMMD 127 Bersama Warga Desa Kembang
Momentum Nasional SMSI Sumsel Juga Hadir di HPN 2026 di Kota Serang