Banyuasin,beritamedianusantara.com– Buronan Polres Banyuasin sejak 13 Februari 2024, Kepala Cabang Koperasi Simpan Pinjam (Kacab KSP) Kabupaten Banyuasin Andri Setiawan (31),diduga pelaku pembuat kontrak fiktif, sehingga merugikan dana koperasi senilai Rp 209 juta yang sempat nyumput di Pulau Balai berhasil diciduk Sat Reskrim Polres Banyuasin pada (5/10/2025).
Penangkapan Kacab KSP oleh Tim Resmob Polres Banyuasin yang di back-up oleh Resmob Polda Bali akhirnya berhasil mengamankan Andri Setiawan di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Badung 18, Kelurahan Renon, Denpasar Selatan, Bali itu berdasarkan LP/B-41/II/2024/SPKT/Polres Banyuasin /Polda Sumsel.
“Upaya penangkapannya dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Joko P. SH berjalan lancar tanpa perlawanan dari pelaku, hal tersebut atas perintah dari Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Muhammad Ilham SIK MM”, yang dijelaskan dalam rilis oleh Humas Polres Banyuasin.
Masih dalam rilisnya, terlapor AS dalam aksinya dengan berbagai modus berdasarkan hasil lidik, pelaku melakukan aksinya dengan dua cara membuat Kontrak Fiktif – Andri membuat seolah-olah terdapat pengajuan pinjaman oleh sejumlah anggota koperasi, padahal pinjaman tersebut tidak pernah ada.
Adapun nama-nama yang dicatut dalam kontrak fiktif antara lain Siti Rita, Misinah, Mugiyono, Tohari, Partono, Tugiyem, Sukarni, Ripin Jidin, Ardiman, Selamet, Yones, dan Aris Ardianto.
Selain itu, Andri juga tidak menyetorkan dana pelunasan pinjaman yang telah dibayar oleh anggota koperasi seperti Dwi Permana Haryadi dan Edi Siswanto ke kas koperasi.
Diketahui pelaku Andri Setiawan kelahiran Bogor, pada 5 April 1994 dan tercatat sebagai warga Desa Napal Putih Kecamatan Serai Serumpun Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
Saat ini pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan intensif di Polres Banyuasin guna pengembangan kasus. Dia akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, untuk ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun, dijelaskan dalam rilisnya.
Polres Banyuasin mengimbau masyarakat, khususnya pengelola lembaga keuangan dan koperasi, selalu meningkatkan pengawasan internal mencegah kasus serupa.
“Kami akan terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, termasuk yang dilakukan oleh oknum dalam jabatan kepercayaan,” tutup AKP Muhammad Ilham mewakili Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo.(BMN)
Admin : waluyo
Sumber : Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel.
More Stories
Ketua DPRD Banyuasin Bersama Anggota Banmus Gelar RPRK
Polsek Babat Supat Raih Juara 1 Harkamtibmas se-Polres MuBa
Jalan Kerumah Wabup Melintas di Tanah Pekarangan Warga