Banyuasin,beritamedianusantara.com- Narkotika sebanyak 674 gram dari 21 kasus dengan 24 tersangka berhasil dimusnahkan oleh Polres Banyuasin bersama Wakil Bupati Banyuasin, Netta Indian, S.P. Narkoba tersebut merupakan hasil penangkapan dari bulan Juli sampai Agustus. Pemusnahan Narkoba dilakukan di Satres Narkotika Banyuasin, Jum’at (29/8/2025).
Peraturan pemusnahan narkotika di Indonesia utamanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Banyuasin mengapresiasi kinerja Polisi, BNN, Kejaksaan dan lembaga terkait atas pemberantasan narkoba di Banyuasin.
” Kami menyampaikan keprihatinan karena usia 20 sampai 40 tahun berdasarkan data adalah pemakai terbanyak. Di usia yang masih muda, harusnya kita bisa lebih produktif. Kami juga mengapresiasi atas kinerja
kepolisian, BNN, Kejaksaan dan pihak-pihak terkait. Kita harus memberantas Narkoba sampai ke akarnya”, tutupnya.(BMN/lipsus)
Korlip : waluyo
Sumber : Diskominfo.SP/IKP
More Stories
Terduga Pelaku Penganiaya Diketemukan Tak Bernyawa
Melalui DD Tahun 2025, Pemdes Sako Makmur Menormalisasi Saluran Tersier
Pemdes Sako Makmur Serahkan Dana Kepada 15 KPM