15 Januari 2026

Preman Betina Asal Banyuasin Miliki Senpira, Bakal Dipenjara Lama kah?

Banyuasin,beritamedianusantara.com- Ibu rumah tangga (IRT) Asal Desa Upang Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan ini tergolong menjadi preman betina, lantaran jadi terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan memiliki senjata api (senpi) ilegal diciduk Kepolisian Sektor (Polsek) Makarti Jaya saat ingin melakukan transaksi barang haram tersebut bakal dipenjara lama kah?

Preman betina inisial AA memiliki tinggi badan sekitar 153 cm itu selain sebagai IRT, dirinya telah menjadi Target Operasi Senpi Musi 2025 Polsek Makarti Jaya.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prasetyo melalui Kapolsek Makarti Jaya Iptu Suhendri mengatakan, pelaku berhasil diciduk bermula pada Sabtu tanggal 14 Juni 2025 bahwa Anggota Polsek Makarti Jaya mendapat informasi tentang adanya transaksi Narkotika Jenis Sabu dan memiliki senjata api illegal di Desa Upang.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Kapolsek Iptu Suhendri bersama Kanit Reskrim Ipda Andi Latif dan Pers Subsektor Air Salek beserta anggota Reskrim langsung bergerak menuju kelokasi tempat keberadaan pelaku.

“Sekira pukul 01.30 WIB, pelaku AA berhasil diciduk dan didapati barang bukti berupa 1 pucuk senpi rakitan jenis Revolper, 2 Butir amunisi 9 mm, 17 paket narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital, 2 Unit Handphone, Uang tunai Rp 120. 000, 00, 5 buah dompet, 1 plastik kecil, dan 2 sekop pipet,” jelasnya.

Pelaku diduga melakukan tindak Pidana tiap orang tanpa hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika dan miliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Memiliki, menguasai dan menyimpan senjata api illegal.

“Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti langsung di bawa ke Polsek Makarti Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku ini telah jadi Target Operasi Senpi Musi 2025,” terangnya.

“Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang miliki, menguasai dan nyimpan senjata api illegal,” tukasnya.(BMN/ril).

Editor : waluyo

Sumber : Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel