Palembang, beritamedianusantara.com- Pidsus Kejaksaan Kejati Sumsel kembali tahan 2 orang tersangka Baru Kasus dugaan korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan internet dilingkup Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan pada tahun anggaran 2019-2023.
Dua orang tersangka tersebut berinisial “MO” itu sebagai Penasehat Hukum dan inisial “MH” sebagai Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Dinas PMD Kabupaten Muba.
Sedangkan saat itu Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi SH. MH dengan didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH beliau mengungkapkan bahwa hasil penyidikan Obstruction Of Justice Perkara Tindak Pidana Korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa di DPMD Muba tahun 2019-2023.
“Pihaknya resmi menahan 2 orang tersangka inisial “MO” Penasehat Hukum dan inisial “MH” sebagai Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada DPMD Kabupaten”, jelas Aspidsus kepada wartawan, Senin (2/6/2025).
Aspidsus menambahkan, MO dan MH mulanya diperiksa hanya sebagai saksi dan tapi dari hasil pemeriksaannya di simpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan ternyata keduanya terlibat dalam dugaan perkara yang dimaksud, hingga dari Tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka baru.
“Tersangka MO dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari di Rutan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 02 Juni 2025 sampai dengan 21 Juni 2025, untuk tersangka MH di tahan di Perkara lain”, ungkapnya.
Lebih lanjut Aspidsus berikan penjelasan, modus operandi kedua tersangka MO dan MH, mereka secara bersama sama membuat sekenario ketika itu dilakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembuatan dan Pengelolaan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa di Dinas PMD Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2019-2023.
“Agar mengarahkan pada RD dan MA untuk memberikan keterangan yang tidak benar dengan tujuan agar fakta yang sebenarnya tak terungkap”, uji Dia membenarkannya.
Masih menurutnya, terhadap para tersangka diatur dan diancam pasal 21 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Kedua Pasal 22 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana”, tutup, (BMN/Tim).
Editor : waluyo
More Stories
Terduga Pelaku Penganiaya Diketemukan Tak Bernyawa
Melalui DD Tahun 2025, Pemdes Sako Makmur Menormalisasi Saluran Tersier
Pemdes Sako Makmur Serahkan Dana Kepada 15 KPM