# Kasus DO Sawit Bakal Banyak Yang Terseret #
Muba,beritamedianusantara.com- Terkait dugaan kasus penggelapan DO atas nama Sujito dan buah sawit atas nama Yon Koeswoyo (YK) setelah dilakukan mediasi di Polsek Sungai Lilin Polres Musi Banyuasin (Muba) tidak ada titik temu, akhirnya Fahmi SH MH selaku Kuasa Hukum Yon Koeswoyo melanjutkan proses hukum perkaranya ke Polda Sumsel.
Hal itu disampaikan Fahmi SH MH didampingi Ferry Suryono SH dan Febra Hutama Yudha SH, usai di lakukan mediasi perkara dugaan penggelapan Nota atau DO Sawit di Mapolsek Sungai Lilin, Jum’at (9/5/2025).
Fahmi mengaku sangat kecewa atas mediasi antara kedua belah pihak saat di Mapolsek Sungai Lilin, karena menurutnya, pihak penyidik terindikasi mengarah kesalahan satu pihak. “Atas dasar itulah, kami akan buat laporan permasalahan ini ke Polda Sumsel,” tegasnya.
Kronologis permasalahanya, jelas Fahmi, pada tanggal 6 Mei 2025, kliennya bernama Yon Kuswoyo dihubungi oleh seseorang yang mengaku Yayan via telpon, siap menerima buah sawit dengan harga yang cukup bagus di PT SIAP yang berlokasi di Desa Sri Gunung.
Selanjutnya, Yon mengirim buah sawit ke pabrik PT SIAP sebanyak 4 truk seberat 38 Ton. Setibanya di pabrik PT SIAP, ke-4 orang sopir Yon diterima oleh Amir yang diketahui sopir Sujito.
Setelah proses penimbangan, masing-masing sopir Yon terima nota atau DO, kemudian diminta oleh Amir sopir Sujito untuk pembayaran.
“Karena sopir klien kita kenal itu dengan Amir, makanya nota atau DO tersebut diberikan oleh ke-4 sopir klien kita kepada Amir,” jelas Fahmi didampingi Feri Suryono SH MH.
Lebih kurang 1 jam dari nota atau DO diserahkan kepada Amir yang akhirnya kliennya kita langsung menemui Sujito untuk menagih pembayaran, tapi Sujito sendiri menyatakan sudah transfer pada Yayah karena Yayah menelponnya dan menyatakan sawit punya Yon di klaim miliknya.
“Kita sudah menemui pak Sujito untuk koordinasi, namun beliau cuma sanggup membayar Rp 30 juta dari nilai Rp 120 juta. Oleh karena itu, kita menempuh jalur hukum dengan melaporkan pak Sujito dan Amir”, pungkasnya.
Sementara, Sujito dikonfirmasi terkait permasalahanya, meminta agar wartawan menghubungi Endro. “Maaf pak terkait do itu hbg pak endro”, jawabnya via WhatsApp.
Kapolsek Sungai Lilin AKP Jhon Kenedi SH melalui Kanitres Polsek Sungai Lilin Iptu Gede Putu Surya STrk dikonfirmasi diruang kerjanya, mengatakan pihaknya siap menerima laporan. “Kalau memang yang bersangkutan membuat laporan silahkan, tapi tentukan dulu unsur mana yang mau dilaporkan itu dan apa yang dilaporkan”, jelasnya.
Iptu Gede Putu juga menjelaskan, bahwa dalam permasalahan itu pihaknya hanya memfasilitasi tempat untuk mediasi agar tidak terjadi kegaduhan.
“Karena mereka minta mediasi, ya sudah kami mediasi, jelaskan dulu perkaranya. Nanti kalau saya ikut campur, dipikirnya polisi bakal mengintervensi,” tutupnya.(BMN)
Editor : waluyo
More Stories
Terduga Pelaku Penganiaya Diketemukan Tak Bernyawa
Melalui DD Tahun 2025, Pemdes Sako Makmur Menormalisasi Saluran Tersier
Pemdes Sako Makmur Serahkan Dana Kepada 15 KPM