Banyuasin,beritamedianusantara.com- Spesialis pelaku tukang curi Gardan dan As payung, akhirnya AP meringkuk di kamar tahanan Polsek Pulau Rimau Polres Banyuasin Polda Sumsel untuk menjalani proses hukum setelah diciduk Satreskrim Polsek Pulau Rimau di rumah mertuanya di Primer 1 Desa Sumber Rejo Kecamatan Selat Penuguan atas dasar laporan polisi Nomor : LP/B /02/IV/2025/SPKT/Polsek Pulau Rimau/Polres Banyuasin/Polda Sumatera Selatan, 12 April 2025.
Penangkapan pelaku kasus tindak pidana pencurian dan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud di Pasal 363 KUHPidana itu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B /02/IV/2025/SPKT/Polsek Pulau Rimau/Polres Banyuasin/ Polda Sumatera Selatan, tanggal 12 April 2025.
Kapolsek Pulau Rimau Iptu Yusri Meriansyah SH, dalam keterangan persnya mengatakan, kejadian pencurian ini terjadi pada Selasa, 04 Maret 2025 sekira pukul 07.00 WIB, dipinggir Jalan Desa Mukut Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin.
Lanjut Iptu Yusri Meriansyah, kasus pencurian itu dialami oleh korban Abdul Kosim (48) warga Desa Wono Dadi RT 002 RW 001 Kecamatan Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin.
Menurut Kapolsek, terduga pelaku berinisial AP (21) diduga berhasil mengambil 1 buah Gardan Mobil Truk Mitsubishi Ps dan 2 buah As Payung yang ketika itu dalam keadaan terpasang di Mobil Truk Mitsubishi PS milik Korban.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditafsirkan sebesar Rp 12.000.000 dan korban melaporkan Kejadian tersebut ke Mapolsek Pulau Rimau,” jelas Iptu Yusri Meriansyah, pada wartawan Kamis (17/4) lalu.
Atas laporan itu, lanjut Iptu Yusri Meriansyah, kurang dari satu bulan Polsek Pulau Rimau terus melakukan penyelidikan dan pada Senin tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Team Rimau Puri Unit Reskrim Polsek Pulau Rimau mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.
“Dari informasi tersebut, setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku saat itu sedang berada di rumah mertuanya yang beralamat di Desa Sumber Rejo Jalur 14 Kecamatan Selat Penuguan Kabupaten Banyuasin,” terangnya.
Menindak lanjuti Informasi yang didapati tersebut Kanit Reskrim Polsek Pulau Rimau Ipda Mulyadi SH beserta Katim Opsnal Bripka Fobli Ardiansyah SH dan Team Rimau Puri Polsek Pulau Rimau langsung bergerak ke TKP untuk melakukan penangkapan.
“Pada Selasa dini hari tanggal 15 April Sekira jam 01: 00 WIB diduga pelaku AP berhasil diamankan tanpa perlawanan dan saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan mreteli 1 buah Gardan Mobil Mitsubishi Ps milik korban atas nama Abdul Kosim,” ujarnya.
Pelaku aslinya merupakan warga Desa Selaro Dusun III Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin. “Pelaku AP berikut barang bukti (BB) saat ini telah diamankan di Mapolsek Pulau Rimau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya(BMN/ril)
Admin : waluyo
Sumber berita Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel
More Stories
Terduga Pelaku Penganiaya Diketemukan Tak Bernyawa
Melalui DD Tahun 2025, Pemdes Sako Makmur Menormalisasi Saluran Tersier
Pemdes Sako Makmur Serahkan Dana Kepada 15 KPM