Banyuasin,beritamedianusantara.com- Gegara lupa menutup pintu rumahnya saat berangkat mencari kodok ke sawah, warga dari Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya tewas ditangan kakak kandungnya sendiri setelah ditebas memakai parang.
Data peristiwa yang dirilis dari Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel, berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B-161/IV/2025/SPKT/Polda Sumatera Selatan, tanggal 06 April 2025, Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo mengonfirmasi telah terjadi kasus penganiayaan berat yang merenggut nyawa seorang warga Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin dengan Korban berinisial LN (37), tewas setelah ditebas parang oleh kakak kandungnya sendiri, berinisial TM (51), dalam perselisihan yang dipicu persoalan sepele.
Kejadian tersebut bermula pada Minggu (6/4/25) sekitar pukul 05.15 WIB. TM, seorang petani, keluar rumah untuk mencari kodok namun lupa menutup pintu. LN yang sedang tidur di rumah yang sama terbangun dan marah besar. Perselisihan verbal pun terjadi seusai TM pulang setelah mencari kodok.
“Diam lah kau tu, aku nak tidok palak pening gek aku kebelisan (kesetanan)!” ujar TM kepada LN saat berada dikamar.
Dianggapnya terus menggerutu Emosi LN memuncak. Kemudian mengambil alat tojok (tongkat pemetik sawit) dan memukul kepala TM.
Tak terima, TM meraih parang di kamarnya dan menebas kedua lengan LN hingga nyaris putus. Korban yang mengalami pendarahan parah dilarikan ke Puskesmas Tanjung Lago, tetapi tewas dalam perjalanan.
Mendapati laporan dari warga, Kapolsek Tanjung Lago IPTU Agus Widodo SH bersama unit Reskrim langsung menggelar olah TKP sekira pukul 06.00 WIB dan berhasil mengamankan pelaku yang masih berada di sekitar lokasi.
“Tersangka mengakui tindakanya secara spontan akibat emosi setelah dipukul korban,” jelas KasatReskrim AKP Teguh Prasetyo.

Parang berdarah disita sebagai barang bukti. TM kini ditahan di Polres Banyuasin dan dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) UU RI No. 01 tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres AKBP Ruri Prastowo menekankan pentingnya pengendalian emosi dalam konflik keluarga. “Kami akan proses hukum ini secara transparan. Masyarakat diimbau tidak mengambil tindakan di luar hukum,” tegasnya.
Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap motif mendalam dan rekam jejak hubungan dari kedua bersaudara tersebut, tutupnya.(BMN/asta)
Admin : waluyo.

More Stories
Desa Pinang Banjar Bakal Geger, Korban Penggusuran Bertambah
Semangat Juang Satgas TMMD 127 Bersama Warga Desa Kembang
Momentum Nasional SMSI Sumsel Juga Hadir di HPN 2026 di Kota Serang