26 September 2025

SPBU 24.309.189 Kibarkan Bendera Merah Putih Kondisi Koyak

Muba,beritamedianusantara.com- Miris melihatnya, SPBU 24.309.189 di Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sengaja mengibarkan Bendera Merah Putih dalam kondisi yang tidak utuh lagi.

Bendera Merah Putih berukuran sedang berkibar di tiang milik SPBU tersebut sungguh sangat disayangkan dalam kondisi robek.

Berdasarkan pantauan beberapa media, Kamis (20/3/2025), terlihat cukup jelas robekan pada bagian bendera tersebut, saat bendera berkibar ditiup angin.

Novian kepada media ini sangat menyayangkan bendera yang berkibar di SPBU tersebut dalam kondisi robek, yang menurutnya, bendera itu berkedudukan sebagai lambang tertinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia, jadi identitas dan simbol kedaulatan negara kita sebagai negara yang merdeka.

Pengibaran bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam, sesuai dengan pasal 235 huruf b RUU KUHP dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 10 Juta.

Selain itu, menurut Pasal 67 huruf b Jo pasal 24 huruf c Undang Undang Nomor 24 tahun 2009 yang mengatur tentang ancaman hukuman pengibaran bendera kusut dan robek.

Pasal ini menyatakan bahwa pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara selama 1 tahun atau denda maksimal Rp. 100 juta.

Zulfakar, Manager SPBU 24.309.189 menurut pekerjanya saat tanya wartawan dikatakan ada diruangnya, tapi sedang tidur dan tidak bisa ditemui, katanya.

Sementara, Danramil 401-01/SL Kapten Supriyadi dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut, melalui via ponselnya dikatakan pihaknya segera perintahkan Babinsa meluncur kelokasi guna memberikan teguran. “Kagek Babinsa meluncur menegurnya pak,” pungkasnya, via WhatsApp. (BMN/waluyo)