26 September 2025

Diduga Palsukan Dokumen, Kejari Muba Tahan “HA”

Muba,beritamedianusantara.com-Akhirnya Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel resmi menahan Direktur Pt Sentosa Mulia Bahagia berinisial HA, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah. Dokumen yang dipalsukan tentang lahan yang menjadi objek perkara itu seluas 34 hektare dan terletak di proyek Jalan Tol Jambi-Betung.

“Tim penyidik Kejari Muba yang di bantu Tim Intel Kejati Sumsel, lakukan upaya paksa untuk bawa tersangka HA sesuai dengan surat perintah yang telah diterbitkan,” ungkap Roy Riyadi Kajari Muba kepada wartawan, Senin 10 Maret 2025.

Roy membeberkan HA telah mulai ditahan di Rutan Pakjo Palembang pada Senin 10 Maret 2025, setelah menolak menjalani pemeriksaan oleh Tim penyidik Kejati Sumsel.

“Mulanya tersangka HA menolak diperiksa akhirnya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1A Palembang untuk memperlancar proses hukum lebih lanjut,” jelas Kajari.

HA dijadikan tersangka melanggar Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Muba, selain menetapkan juga mentersangkakan inisial AM mantan pegawai BPN Muba dalam kasus yang sama. Keduanya diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen administrasi terkait pengadaan lahan proyek jalan tol Betung Banyuasin–Tempino Jambi.

Penetapan terhadap tersangka itu berdasarkan dari Surat Perintah Penyidikan Kajari Muba Nomor : PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 dan cukup alat bukti sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang cukup, status keduanya dalam kasus tersebut meningkat dari saksi menjadi tersangka,” uji Roy menutup penjelasannya.(BMN/yok)