JAYAPURA,beritamedianusantara.com– Tim gabungan Satgas Yonif 131/BRS dan Kapospol perbatasan serta instansi CIQS PlBN Skow, kembali gagalkan upaya penjualan narkotika jenis ganja kering seberat 313 gram dari 1 orang pemuda di wilayah perbatasan RI-PNG. Penggagalan penjualan barang haram di dapat dari laporan masyarakat adanya satu orang warga PNG yang ingin menjual ganja kering di seputaran pasar PLBN Skouw, Distrik Muara Tami, Senin (10/02/2025).
Penangkapan kepada pelaku pembawa ganja bermula setelah mendapat laporan dari masyarakat pada sekitar pukul 12 : 20 WIT waktu setempat, Tim gabungan Satgas Yonif 131/BRS, Kapospol dan Imigrasi perbatasan langsung lakukan pemeriksaan kepada 1 orang warga PNG atas nama DJ (25) dan Tim gabungan menemukan barang bukti 10 bungkus paket ganja kering seberat 313 gram yang di simpan di dalam Tas bawaanya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada Polsek Muara Tami dan diterima oleh Aipda Pasali, untuk di proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku”.
Sementara itu, Wadansatgas Yonif 131/BRS, Kapten Inf Reza Nugraha S.Tr. Han menyampaikan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim gabungan Satgas Yonif 131/BRS, Kapospol perbatasan dan instansi CIQS PlBN Skow akan lebih perketat pengamanan untuk mencegah pergerakan bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi barang ilegal di perbatasan RI-PNG,” Ucap Wadansatgas. (BMN/jhon82).
Admin : asta
Autentikasi : Pen Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 131 Braja Sakti
More Stories
Terduga Pelaku Penganiaya Diketemukan Tak Bernyawa
Melalui DD Tahun 2025, Pemdes Sako Makmur Menormalisasi Saluran Tersier
BSB dan Pemprov Sumsel Pecahkan Rekor Dunia