Banyuasin,beritamedianusantara.com- Dirinya disebut oleh korban Za dengan sebutan nama salah satu binatang, DH (45) warga RT 02 Dusun II Desa Budi Asih P3 Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin, tega bacok korban Za (60) hingga akhirnya meninggal dunia dan korban diketahui warga Desa Rukun Makmur P2 Kecamatan Pulau Rimau.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (5/2) pukul 13.00 WIB di jalan RT 08 Desa Budi Asih dan atas kejadian ini menyebabkan korban meninggal dunia akibat luka di bagian kepala yang cukup parah.
Peristiwa tersebut langsung ditangani oleh Polsek Pulau Rimau dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Dalam upaya pengamanan terhadap pelaku langsung dipimpin oleh Kapolsek Pulau Rimau Iptu Yusri Meriansyah SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Pulau Rimau Ipda Maman Firmansyah SH beserta anggota Reskrim Polsek Pulau Rimau.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK diwakili oleh Kapolsek Pulau Rimau Iptu Yusri Meriansyah SH dikatakan, pelaku membacok korban menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap korban Za.
Lebih lanjut Kapolsek katakan, kasus itu berawal korban mengatakan terhadap pelaku DH dengan kata-kata yang kasar, bahkan dengan sebutan salah satu nama hewan, pelaku merasa tersinggung lalu mengambil sebilah senjata tajam jenis parang yang berada di keranjang motor yang digunakan oleh Pelaku saat tanam batang sawit dilahan PU yang disuruh .
“Kemudian pelaku membacok di bagian kaki namun tidak mengenai kaki korban, lalu pelaku mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah kepala korban secara berulang kali, melihat korban terkapar kemudian pelaku melarikan diri ke dalam hutan,” jelas Kapolsek.
Dikatakan Kapolsek, penangkapan terhadap pelaku setelah pihak mendapat penyerahan dari masyarakat setelah terjadi penganiayaan berat di jalan RT 08 Desa Budi Asih, yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Anggota Polsek Pulau Rimau berhasil mengamankan pelaku sekira pukul 15.30 WIB setelah oleh Kades membujuk DH di lokasi persembunyiannya yang berada di kebun sawit milik warga Desa Wana Mukti Kecamatan Pulau Rimau.
“Kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Pulau Rimau untuk dilakukan Interogasi awal, juga turut disita barang bukti (BB) dari tangan pelaku berupa 1 (Satu) Bilah senjata tajam jenis parang,1 (Satu) Buah Topi, dan1 (Satu) stel pakaian korban,” pungkasnya.(BMN/Asta)
Admin : waluyo
Sumber berita Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel
More Stories
Terduga Pelaku Penganiaya Diketemukan Tak Bernyawa
Melalui DD Tahun 2025, Pemdes Sako Makmur Menormalisasi Saluran Tersier
Pemdes Sako Makmur Serahkan Dana Kepada 15 KPM