15 Januari 2026

Polres Banyuasin Komitmen Berantas Judol Sampai Keakar-akarnya

Banyuasin,beritamedianusantara.com- Sejalan dengan misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang berfokus pada pemberantasan praktik ilegal terhadap masyarakat dan negara, untuk itu Polres Banyuasin Polda Sumsel menunjukkan komitmennya dengan menindak lanjuti arahan Kapolri terkait pemberantasan judi online (Judol) hingga sampai keakar-akarnya.

Komitmen itu disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK dihadapan wartawan yang hadir dalam Press Rilis akhir tahun 2024 di Gedung Sanika Satwadaya Mapolres Banyuasin ketika itu.

AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK saat itu menjelaskan, pada tahun 2024, Polres Banyuasin telah menindak 2 perkara dengan 4 orang tersangka. Untuk barang bukti ada 7 unit handphone, 9 buah sim card telepon. Lalu 13 lembar potongan kertas bertuliskan togel dan 1 buah buku tabungan Bank BRI, ATM Bank BRI.

“Ini adalah bentuk komitmen dari Polres Banyuasin, sesuai dengan program dari pada Presiden Prabowo, terkait dengan judi online harus diberantas hingga ke akar-akarnya,” jelasnya.

Menurutnya, pemberantasan judi online ini merupakan bagian dari upaya Polres Banyuasin menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari praktik – praktik ilegal.

“Yang jelas kami, Polres Banyuasin buat Tim dan sebagai Katim Kasat Reskrim dan anggotanya memantau di situs-situs online atau patroli siber. Jika ditemukan, kita melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kesempatan itu, Kapolres Banyuasin ngajak seluruh komponen masyarakat juga peranserta wartawan bisa bersama-sama dukung upaya kepolisian dalam menanggulangi permasalahan ini. Untuk itu diharapkan sinergi antara polisi dan masyarakat dapat menekan angka kasus judi online di wilayah hukum Polres Banyuasin, tutupnya. (BMN/asta)

Admin : waluyo