Muba,beritamedianusantara.com- Ka. UPT Kebersihan dan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kecamatan Sungai Lilin, Babat Supat dan Lais, Taufik SH, langsung layangkan surat konfirmasi serta klarifikasi terkait viralnya pemberitaan adanya dugaan uang retribusi yang tidak disetorkan ke Kas Daerah.
“Saya telah layangkan surat konfirmasi dan klarifikasi ke beberapa perusahaan yang disebutkan dalam berita yang sempat viral. Dengan harapan bisa dapat keterangan resmi terkait besaran nilai yang di bayarkan perusahaan selama ini serta kemana setorannya,” ujar Taufik SH saat di temui wartawan diruang kerjanya beberapa saat yang lalu.
Taufik mengaku, pemberitaan yang viral tersebut berdampak terhadap psikologis keluarga, namun dirinya tetap tenang seraya mempersiapkan bukti.
“Saya sudah menghadap pak Kadis, terkait permasalahan itu, namun biarkan nanti tim Inspektorat Kabupaten Muba yang melakukan pemeriksaan langsung,” imbuhnya.

Salah satu perusahaan yang disebut dalam pemberitaan itu, Husni selaku Humas PT BSS saat dikonfirmasi media ngaku telah menerima surat konfirmasi dan klarifikasi dari kepala UPT DLH Sungai Lilin.
Husni mengatakan, PT BSS memang benar ada lakukan perjanjian kerjasama dengan UPT DLH Kecamatan Sungai Lilin, yang dibuat pada tanggal 7 Juni 2022.
“Adapun isi perjanjian tersebut nilai yang dibayarkan setiap bulan sebesar Rp 750 ribu tapi ketika itull hanya berlangsung setahun sesuai pernjanjian kontrak, tapi sudah berhenti, maka tak lagi buang sampah di tempat buangan sampah di lokasi TPA,” jelasnya.
Lanjutnya, untuk pembayaran retribusi selama satu tahun itu dibayar sendiri sendiri, bahkan dari manajemen kantor pusat kita langsung stor ke rekening Bank Sumsel ke Kas Daerah.
Terpisah, Nuning perwakilan dari humas PT Hindoli saat dikonfirmasi Via WhatsApp di katakan pihaknya ngaku tak ada kerjasama dengan pihak DLH dalam pengelolaan sampah.
“Kalau terkait sampah kami tidak ada kerjasama dengan DLH bapak, karena sampah di perusahaan kita kelola sendiri sejak sebelum ada Covid 19, untuk sampah domestik kami diangkut armada koperasi karyawan dan ditampung serta dikelola di lokasi kebun, jadi tidak menggunakan TPA Sungai Kilin,” jelasnya via Wa.
Hal senada diungkapkan oleh Jafar kondri humas PT Medco mengatakan perusahaannya tidak pernah ada kerjasama dengan UPT kebersihan DLH Muba dan perusahaan Medco punya tempat pembuangan sampah di Gersik.
Kondri juga sempat terkejut nama perusahaannya masuk dalam pemberitaan di media.
“Dari mana rekan wartawan di media itu memperoleh data kalau perusahaanya lakukan kerjasama dengan UPT DLH, sedangkan selama ini untuk pengelolaan sampahnya telah dibuang dilokasi Medco yang di Gersik hingga saat ini, tutup Kondri saat berbincang sama awak media kemarin.
Untuk sementara Kadis DLH Pemkab Muba Thabrani Rizi saat dikonfirmasi terkait pemberitaan yang menyangkut nama pejabat di intasi yang dipimpinya hingga beritanya ditayangkan di media ini masih belum sempat beri jawabanya (BMN).
Admin : waluyo
More Stories
Terduga Pelaku Penganiaya Diketemukan Tak Bernyawa
Melalui DD Tahun 2025, Pemdes Sako Makmur Menormalisasi Saluran Tersier
BSB dan Pemprov Sumsel Pecahkan Rekor Dunia