Muba,beritamedianusantara.com- Lebih baik berupaya pencegahan sebelum ada kejadian kebakaran, mengingat sekarang masih musim kemarau dan kapan akan datang hujanya belum dapat diprediksi.
Untuk itu dihimbau kepada masyarakat saat mengolah lahan perkebunan pada sekarang jangan dibakar, dikawatirkan bisa merambat kelahan lainya kobaran apinya, terang Kapolsek Keluang AKP. Yohan Wiranata, SH.
Masih saran Kapolsek Keluang melalui postingan disampaikan melalui di group WhatsApp ditujukan poro sederek, poro sedhulur dan tetangga, terkait pekan ini banyak membuka lahan dengan cara di bakar yang merambat ke kebun lainnya, jika menemukan perihal yang dimaksud mohon segera dimatikan atau dicegah, dampaknya berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan hidup, jelasnya.
Diberitahukan Kapolsek Keluang bahwa pembakaran hutan dan lahan disanksi sesuai UU RI nomor 32 tahun 2009 isinya “Setiap yang dengan sengaja membuka dan mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup bisa diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 milyar”, pungkasnya.(BMN

More Stories
Desa Pinang Banjar Bakal Geger, Korban Penggusuran Bertambah
Semangat Juang Satgas TMMD 127 Bersama Warga Desa Kembang
Momentum Nasional SMSI Sumsel Juga Hadir di HPN 2026 di Kota Serang