Muba,beritamedianusantara.com- Begini pesan Kapolres Muba dalam acara apel PTDH terhadap salah satu personilnya yang telah selesai hasil pemeriksaan dari pelanggaran yang dilakukanya.
Sedang Reward dan Punishment suatu metode yang selalu diterapkan pada pembinaan personil dilingkungan polri guna meningkatkan kinerja dan beri motivasi serta mencegah terjadinya pelanggaran yang berulang-ulang oleh anggota Polri.
Biasanya Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK. MH setiap hari Senin memimpin upacara beri penghargaan kepada personil yang berprestasi, tetapi untuk hari Senin (23/09/2024) berbeda, karena Kapolres Muba pimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap.1 orang personil atas nama Briptu M. Revinda Ilfan SH yang sehari-hari sebagai anggota TIK Polres Muba.
Briptu M. Revinda Ilfan tidak hadir pada pelaksanaan upacara PTDH dan sebagai tanda bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan dari Dinas Kepolisian sebagai simbol fotonya telah dicoret oleh Kapolres selaku Inspektur Upacara.
Pada arahanya Kapolres menyampaikan bahwa kalau kita sering baca bahwa baju coklat ini atau Polisi tidak membuat kaya, tapi minimal bisa membuat hidup kita, itulah perlunya kita bersyukur dan merasa cukup dalam hidup ini.
Kita juga turut bersalah dengan di PTDH rekan kita ini, karena kita apatis dan kita tidak perduli dengan rekan kita. Pada intinya saya tidak akan menyalahkan, tetapi saya berharap hal ini tidak terjadi lagi di Polres Muba, harapnya.
Ini jadi pembelajaran dan evaluasi buat kita semua, kedepan tak ada lagi personil yang terlibat narkoba dan judi online serta LGBT, karena sangsinya adalah PTDH, jadi pesan saya berhentilah rekan-rekan yang masih narkoba, judi online maupun LGBT, normal-normal saja kita.
Walaupun rekan kita ini telah di PTDH, bukan berarti kita putus komunikasi, apa pun alasanya dia pernah menjadi bagian dari kita dan kita doakan setelah beliau keluar dari Polri ini dapat lebih sukses, karena pekerjaan di dunia ini tak hanya di Polri, mungkin Dia bisa lebih sukses ditempat lain, karena kita tak tau semua kehendak Allah SWT, jadi harapan saya tetap berkomunikasi, jika perlu dibantu kita bantu, pesan Kapolres sekaligus menutup penjelasannya.
Terpisah Kasi Propam Polres Muba AKP Andi Firdaus SH menjelaskan bahwa semua tahapan proses PTDH ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada.
Dikatakanya, Briptu M. Revinda Ilfan di PTDH, karena telah melanggar pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri, Pasal 13 PP Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin anggota Polri dan pasal 5 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, pungkas Andi.
Terpantau Wakapolres muba Kompol Iwan Wahyudi SH beserta para pejabat utama polres Muba turut serta dalam upacara PTDH tersebut. (BMN/waluyo).
More Stories
Banjir Merendam Jalan Penghubung Jadi Cerita Unik
Koramil 724-13/Nogosari Turut Kawal Yakes Pasien ODGJ
Koramil 724-14/Klego Ajak Petani Percepat Masa Tanam