23 Desember 2024

DPO Polres Muba Berhasil Dibekep Ditempat Persembunyiannya

Muba,beritamedianusantara.com- Telah hampir 1 bulan menghilang, akhirnya RR (40) warga Desa Teladan Kecamatan  Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya berhasil dibekep oleh Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba Polda Sumsel yang dipimpin oleh Kanit Pidsus Iptu Joharmen SH.MH, ditempat persembunyiannya di sebuah kontrakan dalam Kelurahan Cimindi Kecamatan Ciberem Kabupaten Cimahi, Jawa Barat pada hari Kamis (19/09/2024).

RR merupakan seorang tersangka kasus kepemilikan sumur minyak ilegal yang terbakar pada hari Sabtu (24/08/2024) di Dusun 2 Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, saat itu beliau melarikan ke Pulau Jawa usai terjadi kebakaran langsung menghilang.

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo STK.SIK. MH. saat dikonfirmasi hari Sabtu (21/9) oleh Humas Polres Muba membenarkan telah melakukan penangkapan pemilik sumur minyak ilegal di Tanjung Dalam yang sempat menghilang hampir satu bulan.

Tersangka kami tangkap, setelah kami lakukan lidik tentang keberadaannya, dan Alhamdulillah kemarin pada hari Kamis (19/09) sekira pukul 19.30 wib, di tempat persembunyiannya di Jawa barat.

Sekarang tersangka sedang dalam proses penyidikan perkara yang disangkakan kepadanya yaitu perkara Melakukan Eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa miliki izin usaha atau kontrak kerjasama dan karena kesalahan atau kealpaannya menyebabkan kebakaran, sebagaimana dimaksud pasal 52 undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 ke-7 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, Jo pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan bidana denda paling banyak Rp. 60.000.000. Jelasnya.(BMN)

Editor : waluyo

Sumber berita Humas Polres Muba Polda Sumsel