Banyuasin,beritamedianusantara.com- Polres Banyuasin melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel Polri yang telah terbukti melakukan pelanggaran, sehingga dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian dari kedinasan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senin, (22/6/2026).
Upacara yang berlangsung di halaman Mapolres Banyuasin tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si serta dihadiri Wakapolres Banyuasin, para pejabat utama, para Kapolsek jajaran, perwira, bintara, ASN Polres Banyuasin termasuk personel lainnya.
Kedua personel Bintara yang dijatuhi sanksi PTDH kepada Aipda T.S.S. NRP 85030408 dan Bripka M.P., S.H., M.M. NRP 89050299. Tindakan tegas ini merupakan implementasi dari Keputusan Kapolda Sumsel Nomor: Kep/245/V/2026 dan Kep/246/V/2026 yang diterbitkan pada tanggal 25 Mei 2026.
Sebelum dijatuhkan sanksi PTDH, kedua personel tersebut telah menjalani proses pemeriksaan serta Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil sidang, keduanya telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan benar bertentangan dengan nilai-nilai integritas, disiplin, profesionalisme serta mencederai kehormatan dan martabat institusi Polri, sehingga direkomendasi untuk dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri.
Dalam prosesi upacara, dibacakan keputusan PTDH yang dilanjutkan dengan pencoretan foto personel yang diberhentikan sebagai simbol, telah syah berakhirnya status mereka sebagai anggota Polri.
Kapolres Banyuasin dalam amanatnya menegaskan bahwa upacara PTDH bukanlah suatu kebanggaan, melainkan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan aturan, disiplin, kode etik profesi Polri serta menjaga kehormatan dan marwah organisasi.
Kapolres juga menekankan bahwa setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi nilai Tribrata dan Catur Prasetya serta menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri atau keluarga, masyarakat maupun institusi Polri.
Pelaksanaan PTDH ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran dan pengingat bagi seluruh personel agar senantiasa jaga integritas, disiplin, profesionalisme serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Polres Banyuasin menunjukkan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan anggota diproses secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, hal ini sebagai wujud akuntabilitas kepada masyarakat.(BMN/ril)
Admin : waluyo
Sumber berita Humas polres Banyuasin Polda Sumsel

More Stories
Medco E&P Tangani Kebocoran Pipa di Musi Banyuasin
Asrendam II/Sriwijaya Tutup Pelatihan Tugas dan Fungsi Satker TA 2026
Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 410/ALG Gelar Giat Yankes