Banyuasin,beritamedianusantara.com– Menghadapi puncak musim kemarau tahun 2025 berpotensi meningkat risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK mengeluarkan larangan keras dalam himbauannya kepada seluruh masyarakat.
Imbauan tersebut menekankan kewaspadaan dan larangan keras terhadap aktivitas pembakaran yang dapat memicu bencana asap serta kerusakan lingkungan.
“Kondisi cuaca sekarang ini sangat kering. Satu percikan api kecil saja cepat berubah menjadi kebakaran besar yang merugikan banyak pihak, merusak ekosistem dan ganggu kesehatan masyarakat,” tegas AKBP Ruri dalam keterangan resminya, Kamis (24/7/2025).
Berikut poin-poin utama imbauan Kapolres Banyuasin :
1. Dilarang Keras Melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan: Setiap bentuk pembakaran, baik untuk membuka lahan maupun alasan lainnya, dilarang secara tegas.
2. Segera Laporkan Kebakaran: Masyarakat yang melihat kejadian kebakaran hutan atau lahan diminta untuk segera melaporkan ke kepolisian terdekat atau aparat setempat untuk tindakan cepat.
3. Tidak Membuang Puntung Rokok Sembarangan: Kebiasaan membuang puntung rokok secara sembrono, terutama di area berpotensi kebakaran seperti semak kering atau pinggir hutan, harus dihentikan.
4. Tidak Meninggalkan Api di Hutan/Lahan: Memastikan api dari kegiatan seperti memasak atau unggun benar-benar padam sepenuhnya sebelum ditinggalkan.
5. Hindari Praktek Membuka Lahan dengan Membakar: Kapolres mendorong penggunaan metode pembukaan lahan yang ramah lingkungan dan tidak berisiko, menggantikan praktik tebang-bakar yang berbahaya.
AKBP Ruri juga mengingatkan masyarakat tentang sanksi pidana yang sangat berat bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan bisa dipidana dengan penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00,” Kapolres, menegaskan komitmen penegakan hukum.
Masih kata Kapolres menekankan bahwa pencegahan karhutla itu tanggungjawab bersama. Kerja sama masyarakat agar mematuhi larangan dan laporkan kejadian kebakaran sangat penting untuk lindungi lingkungan, kesehatan dan keselamatan Masyarakat Kabupaten Banyuasin.
Polres Banyuasin bersama instansi terkait, BPBD dan Manggala Agni terus meningkatkan patroli dan kesiapan penanganan darurat di wilayah rawan.(BMN/red)
Admin : asta
Sumber berita : Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel

More Stories
Ketua PWI Banyuasin Mengklarifikasi dan Pembelaan Terkait Pemberitaan Media
DKP PWI Sumsel Panggil Ketua PWI Banyuasin Terkait “Penumpang Gelap”
Jalan Eks-trans D1 Mengancam Kehidupan Warga Terisolir