#Terkait Kasus DO Sawit Bakal Banyak Yang Terseret #
Muba,beritamedianusantara.com- Akhirnya Kuasa Hukum Yon Koeswoyo (YK), Aviv Batubara SH MH, Fahmi SH MH dan Febra Hutama Yudha SH lapor ke Polda Sumsel terkait dugaan penggelapan DO atas nama Sujito.
Perkara itu awalnya terjadi pada 06 Mei 2025 di pabrik milik PT SIAP Desa Srigunung Sungai Lilin Musi Banyuasin Sumsel dan saat itu juga telah lakukan dimediasi di Polsek Sungai Lilin pada hari Jum’at (09/05) tapi tak ada titik temu, maka pada hari Sabtu (10/05) Kuasa Hukumnya melaporkan ke Mapolda Sumsel.
Didampingi istri, Yon Koeswoyo warga asal B6 Desa Nusa Serasan Sungai Lilin melaporkan perkaranya ke Mapolda Sumsel terkait dugaan kasus penggelapan dana DO atas nama Sujito. dan buah sawit atas nama YK ada 4 truk sebanyak 38 ton atau nilai kerugiannya Rp 120 juta.
Lanjutnya kata Yon, dirinya dapat telepon dari seorang bernama Yahya yang ngaku punya DO dan mau beli sawit dengan harga lebih tinggi. Yon tertarik dengan kirim buah 4 truk sebanyak 38 ton. Ketika itu Yon menghubungi Yahya bahwa sawitnya telah dikirim, dikatakan oleh Yahya di PT SIAP ada orangnya.
Masih kata Yon, sudah pesan dengan ke-4 sopir jika nanti buah diterima DO nya diminta bawa pulang dan pesan itu via WhatsApp. Ternyata DO dari 4 sopir truk diminta paksa oleh Amir sopirnya Sujito dan saya kejar dikediaman Sujito di B4 diakuinya benar DO telah ada ditangan Sujito dan uangnya buah sawit 38 ton itu senilai Rp 120 juta oleh Sujito telah di transfer ke Yahya.
Dari situlah kata Yon bersama Kuasa Hukum Fahmi SH MH dan rekan melapor ke Polsek Lilin cari solusi atau mediasi, sayangnya tak ada titik temu dan terkesan klien kami telah dirugikan.
“Kami sudah lakukan mediasi di Polsek Sungai Lilin, tapi tak ada titik temu, pada mediasi itu terkesan dari Polsek Lilin tidak netral, klien kami tidak dipertemukan dengan pemilik DO (Sujito,red), padahal ketika itu dihadirkan di Polsek juga. Karena itulah kami lanjutkan perkaranya ini dilanjutkan ke Polda Sumsel”, ungkap Fahmi saat ditanya wartawan ketika usai buat laporannya ke Polda Sumsel.
Yang ketika itu Fahmi SH MH didampingi Ferry Suryono SH dan Febra Hutama Yudha SH, berusaha melakukan mediasi perkara dugaan penggelapan Nota atau DO Sawit di Polsek Sungai Lilin dan Fahmi ngaku sangat kecewa atas mediasi antara kedua belah pihak saat di Mapolsek Sungai Lilin yang menurutnya, pihak penyidik terindikasi ngarah kesalahan satu pihak. “Atas dasar itulah, kami laporkan permasalahan ini ke Polda Sumsel,” ungkap Fahmi ketika itu.
Usai melaporkan perkaranya di Mapolda Fahmi SH MH bersama advokat senior, Aviv Batubara SH MH didampingi Febra Hutama Yudha SH pada wartawan menjelaskan awal kronologis permasalahanya tanggal 6 Mei 2025, kliennya kami bernama Yon Kuswoyo dihubungi oleh seseorang mengaku Yahya via telpon, siap menerima buah sawit dengan harga cukup bagus di PT SIAP berlokasi di Desa Sri Gunung Sungai Lilin.
Selanjutnya, Yon ngirim buah sawit ke pabrik PT SIAP ada 4 truk seberat 38 Ton. Setibanya di pabrik PT SIAP, ke-4 orang sopir Yon diterima oleh Amir yang diketahui sopir Sujito.
Setelah proses penimbangan, masing-masing sopir Yon itu menerima nota atau DO, tetapi DO diminta oleh Amir sopir Sujito untuk pembayaran.
“Karena sopir klien kami kenal itu dengan Amir, makanya nota atau DO itu diberikannya oleh ke-4 sopir klien kami kepada Amir,” ungkap Aviv.
Aviv menambahkan kurang 1 jam setelah nota atau DO iti diserahkan kepada Amir klien kami langsung nemui Sujito untuk menagih pembayaran, tapi Sujito sendiri menyatakan sudah transfer pada Yahya karena Yahya menelponnya dan menyatakan sawit punya Yon di klaim miliknya.
“Aviv mengatakan ketika itu sudah berusaha menemui pak Sujito untuk koordinasi, tetapi beliau cuma sanggup bayar Rp 30 juta dari nilai Rp 120 juta. Itulah kami menempuh jalur hukum melaporkan pak Sujito dan Amir”, pungkasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kapolsek Sungai Lilin AKP Jhon Kenedi SH melalui Kanitres Polsek Sungai Lilin Iptu Gede Putu Surya STrk dikonfirmasi diruang kerjanya, mengatakan pihaknya siap menerima laporan. “Kalau memang yang bersangkutan membuat laporan silahkan, tapi tentukan dulu unsur mana yang mau dilaporkan itu dan apa yang dilaporkan”, jelasnya.
Iptu Gede Putu juga menjelaskan, bahwa dalam permasalahan itu pihaknya hanya memfasilitasi tempat untuk mediasi agar tidak terjadi kegaduhan.
“Karena mereka minta mediasi, ya sudah kami mediasi, jelaskan dulu perkaranya. Nanti kalau saya ikut campur, dipikirnya polisi bakal mengintervensi,” tutupnya.
Via WhatsApp Sujito ketika di konfirmasi permasalahanya, beliau minta agar wartawan menghubungi Endro. “Maaf pak terkait do itu hbg pak endro”, jawabnya singkat via WhatsApp.(BMN)
Editor : waluyo
More Stories
Terduga Pelaku Penganiaya Diketemukan Tak Bernyawa
Melalui DD Tahun 2025, Pemdes Sako Makmur Menormalisasi Saluran Tersier
Pemdes Sako Makmur Serahkan Dana Kepada 15 KPM