Kapolres : *Korban Jangan Takut Melapor*
Banyuasin,beritamedianusantara.com- Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin Polda Sumsel gelar konferensi pers (Konpers) yang di komandoi langsung oleh Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo Rabu (30/4/2025) yang sekaligus uraikan pengungkapan tiga kasus kriminal yang membuat resah di masyarakat antara lain tentang pencabulan anak di bawah umur, perdagangan narkoba Jenis Sabu dan pencurian serta pemberatan.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo menjelaskan Konpers ini mendukung Program Asta Cita Presiden RI dan ditegaskannya hal itu komitmen jajarannya untuk memberantas kejahatan, terutama yang mengancam kehidupan masa depan generasi muda.
Kasus pertama menjadi perhatian tentang pencabulan kepada anak perempuan di bawah umur inisial “W” merupakan warga asal Desa Tanjung Kepayang Kecamatan Banyuasin III, pada (2/11/2024) dan pelaku inisial AB (18) diduga melakukan aksi cabul di rumah korban sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu, pelaku AB saat itu sedang berkunjung ke rumah korban tiba-tiba melakukan pelecehan fisik hingga memasukkan jari ke alat kelamin korban, meski Korbanya sempat ditolak.
Dilakukan penyelidikan intensif selama lima bulan, Satreskrim Unit PPA Polres Banyuasin dapat berhasil mengamankan AB saat bekerja sebagai buruh bangunan, Jumat (28/3/2025). “Kami siapkan layanan konsultasi tertutup untuk korban dan jangan takut membuat laporan”, tegas Kapolres.
Lebih lanjut kata Kapolres, pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 17/2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kemudian dilanjutkan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin berhasil ciduk dua orang diduga sebagai bandar narkoba berinisial ARD alias MDN (28) dan FKR (27).
Dalam kasus tersebut dilakukan penggerebekan di 2 lokasi terpisah dan polisi berhasil nyita 3 paket Kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 15 gram dan 75 butir pil diduga ekstasi bergambar Hello Kitty dikontrakan Jalan Bima Sakti kelurahan Betung Kabupaten Banyuasin pada (24/4/2025).
Satres Narkoba melaksanakan Pengembangan terhadap kasus itu di salah satu rumah beralamat di Dusun X Supat Timur Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba dan berhasil menyita 1 paket besar yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 515 Gram.
“Ini bagian dari komitmen kami menyelamatkan generasi muda, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto,” ujar AKBP Ruri seraya menambahkan untuk 2 tersangka terancam hukuman mati, seumur hidup atau minimal 5 tahun bui berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika.
Kapolres mengajak masyarakat melapor via hotline 110 apabila menemukan indikasi narkoba di sekitarnya.
Satreskrim Polres Banyuasin juga berhasil mengamankan 3 pelaku pencurian bernama Jepri (25), Dias (27) dan Niko (26). Mereka bertuga diduga melakukan aksi di tiga lokasi berbeda.
Dilaporkan pencurian kandang sapi (11/11/2024). Pencurian di parkiran Indomaret Suak Tapeh. Pencurian di rumah warga Suak Tapeh katanya.
Adapun barang bukti yang disita berupa motor Honda Beat tanpa plat nopol dan roll atap spandek.
“Mereka itu sudah lama tentang aktivitas telah sangat bikin resah, kata Kapolres. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan di ancam 5 tahun penjara.(BMN/ril)
Admin : asta

More Stories
Ketua PWI Banyuasin Mengklarifikasi dan Pembelaan Terkait Pemberitaan Media
DKP PWI Sumsel Panggil Ketua PWI Banyuasin Terkait “Penumpang Gelap”
Jalan Eks-trans D1 Mengancam Kehidupan Warga Terisolir